Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Manado: Rp228 Juta Perjalanan Dinas Fiktif Tak Didukung Bukti Riil

Manado, PELOPORBERITA.ID — Dugaan korupsi kembali mencoreng institusi legislatif daerah.

Berdasarkan laporan DTT Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara, ditemukan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas luar kota dalam provinsi yang tidak disertai bukti riil sah senilai Rp228.070.000,00 di lingkungan Sekretariat DPRD untuk Tahun Anggaran 20222–2023.

Temuan ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan potensi penyalahgunaan anggaran negara di kalangan pejabat pemerintahan. 

Uang rakyat sebesar hampir seperempat miliar rupiah diduga digunakan secara tidak akuntabel tanpa bukti transaksi yang sah.

Dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui bahwa dana transportasi perjalanan dinas tersebut tetap dicairkan meski tanpa dilampiri bukti pengeluaran riil. 

Hal ini menimbulkan dugaan praktik markup atau bahkan perjalanan fiktif yang berujung pada kerugian negara.

Konfirmasi dalam LHP tersenut, bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD justru mengaku tidak tahu bahwa uang transport harus dipertanggungjawabkan secara riil dan disertai dokumen sah. 

Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD yang bertanggung jawab atas verifikasi pembayaran juga mengakui adanya kelalaian dan kesalahan dalam memahami regulasi terkait mekanisme perjalanan dinas.

Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya kelonggaran dan potensi kolusi dalam proses pencairan dana perjalanan dinas yang rawan diselewengkan.

Pertanyaannya, apakah temuan BPK ini akan berujung pada pengembalian dana dan pemrosesan hukum, atau hanya akan menjadi catatan merah tanpa konsekuensi?

Terpisah, Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas di lembaga legislatif.

Jika kasus ini dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik serupa terus berulang di tahun-tahun mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *