Bawaslu Sulut Gelar Evaluasi Publikasi dan Dokumentasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak 2024

Pelopor berita id, BAWSLU Sulut – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Zulkifli Denzi, Stefanus Linu, menggelar evaluasi publikasi dan dokumentasi penanganan pelanggaran dalam pemilihan serentak tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (25/02/2025) di Sutan Raja Hotel.

Anggota Bawaslu Sulut, Steven Linu, menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan kepala daerah yang telah berjalan memerlukan sinergi antara Bawaslu kabupaten/kota dan insan pers. Peran media dalam memberikan masukan yang komprehensif sangat membantu Bawaslu Sulut dalam menjalankan tugasnya.

“Kita sudah berada di akhir tahapan pengawasan. Di Sulut, terdapat 10 permohonan sengketa calon kepala daerah di kabupaten/kota, ditambah 1 di tingkat provinsi yang telah selesai diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini hanya tersisa 1 sengketa di Kabupaten Talaud. Harapannya, kita bisa memaksimalkan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang, Kabupaten Talaud,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, memaparkan bahwa Bawaslu Sulut telah menangani 3 temuan yang seluruhnya diregistrasi. Dari 30 laporan masyarakat yang diterima, 7 diregistrasi, 6 tidak diregistrasi, dan 17 dilimpahkan ke Bawaslu kabupaten/kota.

“Secara keseluruhan, jumlah temuan dan laporan mencapai 33 kasus. Dari total 10 kasus yang ditangani, 3 berasal dari temuan dan 7 dari laporan. Selain itu, 5 kasus direkomendasikan ke lembaga berwenang, yakni 1 ke kepolisian, 3 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan 1 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” paparnya.

Densi juga menjelaskan jenis pelanggaran yang ditangani, yaitu 7 kasus pidana, 1 pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), 1 pelanggaran kode etik, 1 kasus hukum lainnya, serta 5 kasus yang dihentikan.

“Saat ini, tersisa 1 pelanggaran pidana yang telah diputus di Pengadilan Negeri, dan kami mendapat informasi bahwa akan ada banding di Pengadilan Tinggi. Jika ada kasus yang dihentikan, wajib kami umumkan kepada publik melalui papan pengumuman di Sekretariat Bawaslu,” tambahnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi ini juga menegaskan bahwa seluruh proses pelanggaran dalam Pilkada telah ditangani sesuai prosedur. Tahapan pengawasan pun telah berakhir seiring dengan pelantikan pasangan calon terpilih.

“Proses pengawasan selesai setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Di 14 kabupaten/kota, seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 telah selesai, kecuali di Kabupaten Talaud yang masih akan melaksanakan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,”

Dengan demikian kita menunggu arahan Bawaslu RI, sebab PSU 1 kecamatan di kabupaten Talaud butuh ekstra kerja keras dalam rangka pengawasan, di mana persiapan pemungutan suara ulang di kecamatan Essang tentu bersifat rawan, proses demikian Bawaslu Sulut sampai saat ini siap! Pungkasnya

Donald Audy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *