SULUT, Peloporberita.id- Ketua Fraksi Partai GERINDRA Louis Carl Schramm SH.MH, menanggapi secara bijak atas kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Saat di hubungi melalui jaringan seluler 3/1-2025.
Di mana Kebijakan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya bahwa: Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam membuat kebijakan tetap memikirkan rakyat sehingga dengan kenaikan PPN tersebut tidak terlalu membebani rakyat menurutnya.
Walaupun negara sangat membutuhkan anggaran dikarenakan kebutuhan belanja negara semakin besar. Kalau dijalan sesuai UU HPP, seharusnya mendapatkan pendapatan negara yg besar tapi Presiden lebih memikirkan untuk rakyat banyak tutur Schramm
Baginya Undang-undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) tersebut merupakan terobosan baru untuk mengharmonisasikan berbagai peraturan Perpajakan. Nah dengan langkah kongkret yang di ambil di Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, jelasnya “kenaikan PPN tersebut tidak terlalu membebani rakyat” pungkasnya
Donald Audy