SULUT, Peloporberita.Id- DPRD Sulawesi Utara (Sulut) melalui Komisi IV membidangi Kesejahteraan Rakyat, bersama RSUP Prof Dr R D Kandou Manado menggelar Hearing, Senin (16/12/2024) di ruangan komisi IV DPRD Sulut. Hearing tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD, serta Ketua Komisi IV, Dra Vonny Jane Paat, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Stella Runtuwene, yang juga berperan sebagai Koordinator Komisi IV, serta anggota lainnya, termasuk Sekretaris Komisi IV, Cindy Wurangian, Louis Carl Schramm, Piere Makisanti.
Sementara dari RSUP Kandou Manado hadir empat direktur, antara lain Direktur Layanan Operasional, dr Wega Sukanto SpBTKV, Direktur Medik Penunjang dan Keperawatan, dr Jehezkiel Panjaitan SH MARS, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan, dan Penelitian, Ns Suwandi Luneto SKep MKes, serta Direktur Perencanaan dan Keuangan, Dr Erwin Sondang Siagian SSTP MSi.
Undangan hearing tersebut atas keluhan masyarakat terkait sistem pemberian remunerasi di RSUP Kandou Manado yang diduga terlambat, tidak sesuai dengan aturan, dan kurang transparan dalam pengelolaannya. DPRD Sulut menaruh perhatian khusus atas keluhan masyarakat tersebut. DPRD Sulut melalui komisi IV meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit mengenai mekanisme dan regulasi terkait remunerasi.
Terkait hal itu, Direktur SDM, Ns Suwandi Luneto pun angkat bicara. Luneto menjelaskan pengelolaan remunerasi di rumah sakit ini melibatkan tiga direktorat Dia menegaskan remunerasi diatur sesuai dengan regulasi terbaru, seperti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1580/2024, serta Petunjuk Teknis Remunerasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan “Remunerasi terdiri dari gaji dan insentif, dan untuk pembayaran dokter serta tenaga kesehatan (nakes) mengikuti sistem ‘fee for service’, yang artinya dibayar berdasarkan kinerja mereka,” kata Luneto. Proses pembayaran lanjut Luneto mengatakan dilakukan melalui sistem yang mengintegrasikan data dari BPJS Kesehatan atau berpedoman pada Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) dari pihak BPJS.
Dia juga menekankan bahwa rumah sakit selalu berupaya untuk memastikan bahwa pembayaran remunerasi dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Untuk klaim ke BPJS, jelas Luneto, biasanya dilakukan pada tanggal 1-5 awal bulan dan klaim menunggu 20 hari kerja, baru setelahnya dikirimkan BAHV oleh BPJS. “Jadi maksimal tanggal 25 baru bisa dilihat berapa yang layak bayar dan berapa tidak layak bayar. Pastinya untuk dokter tidak ada pemotongan karena fee for service,” jelasnya. Sedangkan yang belum terbayar, itu karena masuk kategori pending atau dispute untuk klaim BPJS-nya dan telah diproses dalam sistem.
Di tempat yang sama, Direktur Keuangan Erwin Sondang Siagian menjelaskan dalam sistem klaim BPJS, terdapat empat kategori dalam BAHV, yakni “Layak”, “Tidak Layak”, “Pending”, dan “Dispute”. Klaim yang dinyatakan “Layak” langsung diproses untuk pembayaran, sementara yang masuk kategori “Tidak Layak” tidak diproses lebih lanjut. Untuk yang “Pending” atau “Dispute”, pembayaran baru akan dilakukan setelah dana diterima.
“Proses ini berlaku untuk klaim bulan September yang dibayarkan pada bulan Oktober, dan klaim bulan Oktober yang dibayarkan pada bulan November,” ujar Siagian. Direktur Layanan Operasional, dr Wega Sukanto, juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mengembangkan sistem agar proses penghitungan remunerasi lebih transparan dan dapat diakses oleh semua pihak terkait. “Kami tidak memotong hak dokter, tetapi terkadang terjadi penundaan. Setelah pembayaran dari BPJS masuk, kami akan segera menyalurkan remunerasi tersebut,” terangnya.
Hingga saat ini, RSUP Prof Dr RD Kandou Manado tetap komitmen untuk terus memperbaiki sistem pemberian remunerasi lebih transparan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Pada kesempatan itu, DPRD Sulut melalui komisi IV akan mengagendakan kembali hearing dengan menghadirkan Direktur Utama RSUP Kandou Manado dan juga pihak BPJS. Selain itu, DPRD Sulut juga memberikan apresiasi dan terimakasih kepada RSUP Kandou Manado melalui empat Direksi yang telah hadir memenuhi undangan DPRD Sulut untuk meminta penjelasan terkait keluhan masyarakat.
Donald Audy (“)