SULUT, Peloporberita.id- BAWASLU Sulut, menggelar “Sosialisasi masa tenang pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi-Utara”, bersama Forum Wartawan DPRD Sulut serta awak media Peliputan Pemprov, dan peliputan umum, kegiatan berlangsung hari Jumat 22/11-2024 di Cafe Kopi Billy Mega Mas Manado
Pada kesempatan tersebut insan media, bersama-sama saling berbagi pengalaman peliputan terkait peliputan dan pengawasan awak media di pemilu maupun di Pilkada, hal ini menyatukan persepsi guna secara bersama-sama mengawal suksesnya Pemilu dan Pilkada serentak tersebut
Wirabuana Talumewo, di dampingi Eka egeten memimpin diskusi serta sharing berbagi pengalaman yang di pandu oleh moderator Rio Luntungan, bahkan bagaimana peran media dalam Pilkada serta turut serta mengawasi, seperti halnya bersama “Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”
Selanjutnya Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi di dampingi Kabag Rudy Dalonsang membawakan materi terkait masa tenang. Di mana “Masa tenang” adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye ujar pemateri
Dan ada sejumlah aturan dan larangan selama periode tersebut yaitu masa tenang yang harus kita ikuti termasuk di dalamnya UU No 10 tahun tahun 2017 tentang Pemilu serta peraturan KPU RI
Perlu di ketahui juga bahwa: Mengenai pelaksanaan masa tenang tentunya kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota/wakil Walikota dan Bupati/wakil Bupati itu sudah tertuang ujar Salman
Berkaitan dengan hal itu Masa tenang berlaku pada : Minggu, 24 November 2024 Senin 25 November. Selasa, 26 November 2024, dan pada hari “H” 27 November 2024 merupakan hari pemungutan Suara atau di sebut “Pesta Demokrasi” Pilkada Serentak, mari Sukseskan Pilkada Serentak 2024 pungkas Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi.
Donald Audy