MINAHASA, Peloporberita id – Kasus sengketa tanah di Tounsaru yang digugat oleh Revol Rouke Musu memasuki Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Akhir di Pengadilan Negeri Tondano, Kamis (24/10/2024)

Pelaksanaan sidang terakhir dengan pokok tambahan bukti para pihak yaitu mendengarkan saksi dari kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat 1, dengan nomor perkara 176/Pdt.G/2024/PN Tnn.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anita R. Gigir S.H, dengan 2 Hakim anggota Dominggus Adrian Puturuhu S.H, M.H ,dan Eko Murdani Indrani Yus Simanjuntak S.H, M,H , serta Panitera pengganti Claudia Agustine Anshar.
Perkara Perdata ini ditangani oleh Dua Lawyer dari pihak Penggugat yaitu, Junaedy S. Lintong S.H dan Serly G.F Polii S.H dengan Perihal Gugatan yaitu Perbuatan Melawan HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD). Dengan menggugat beberapa pihak yakni ;
Tergugat I ; Ronly Musu sebagai,
Tergugat II ; Kepala Kelurahan Tonsaru, Tergugat III ; Kepala BPN Minahasa
Turut Tergugat 1 ; Camat Tondano Selatan
Turut Tergugat 2 ; Albert Muntuan
Turut Tergugat 3 ; Andrian Pratasik
Sesuai pernyataan (Penggugat) Revol Musu alasan melayangkan gugatan terhadap Ronly Musu dikarenakan objek Lahan yang menjadi sengketa, awalnya adalah harta bawaan (harta nikah) orang tua dari Penggugat Revol Musu. Namun dikarenakan tidak diduduki/ditempati/dikuasai oleh orang tua penggugat namun tiba-tiba objek lahan tersebut menurut informasi telah diduduki atau dikuasai oleh (Tergugat) Ronly Musu dengan mendirikan bangunan permanen belum lama ini. Bahkan objek yang menjadi sengketa tersebut telah diterbitkan sertifikat oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Minahasa. Tanpa sepengetahuan pihak Revol yang merasa hak miliknya dirampas.
“Tanah itu (objek sengketa di ds. Tonsaru) adalah harta nikah orang tua saya, tapi tiba-tiba menurut informasi Ronly sudah buat sertifikat tanpa sepengetahuan saya”. ungkap Revol selaku penggugat.
“Katanya Tanah itu, sempat ada terjadi barter/ saling tukar tanah, tapi saya sebagai anak dari pemilik tanah tersebut masa tidak tahu? apa mungkin karena orang tua saya sudah meninggal dan dia (Ronly) menguasai tanah tersebut.” Jelasnya lagi.
Dan menurut Junaedy sebagai Lawyer dari Pihak Penggugat dengan melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dikarenakan, Pihak Penggugat memiliki bukti-bukti kepemilikan yang lengkap serta asli. Sementara Revol merasa dari pihak lawan atau tergugat tidak dapat menunjukkan bukti-bukti.
“Turut tergugat 2 dan turut tergugat 3 telah mencabut pernyataan yang memberikan kesaksian tentang riwayat kepemilikan tanah karena merasa keterangan yang tertera dalam surat kesaksian tersebut dirasa bukan berasal dari keterangan mereka. Surat tersebut sudah dibuat oleh lurah pada saat itu dan lurah tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk membaca isi surat kesaksian tersebut. Pada saat itu turut tergugat 2 dan 3 juga tidak diambil sumpa dalam memberikan kesaksian riwayat kepemilikan tanah yang saat ini menjadi objek sengketa”. Jelas Junaedy.
“Ada 2 orang turut tergugat telah mencabut keterangan terkait pengukuran berdasarkan surat keterangan para turut tergugat yang telah mereka cabut yaitu masing-masing masing-masing di buat dan di tanda tangani oleh ADRIAN NISJE PRATASIK DAN Albert Rouke Muntuan selaku turut tergugat mengatakan bahwa mereka hanya di suruh tanda tangan oleh perangkat lurah pada saat itu di jabat oleh Bapak Paulus Manengkey dengan mengatakan kepada masing-masing turut tergugat Adrian dan Albert “ ba tanda tangan jo karna laeng so ba tanda tangan” demikian kedua orang itu menandatangani.
Di ketahui perihal objek tanah yang di sengketakan di ikut sertakan pada program PRONA oleh perangkat Lurah pada saat itu di jabat oleh Paulus Manengkey yang sekarang sudah pensiun”. Terang Revol sebagai penggugat.
“Sebelum terbitnya sertifikat hak milik pada bulan Oktober 2020 pihak penggugat sudah melayangkan surat pencegahan/ pemblokiran di BPN Minahasa pada bulan September 2020. Anehnya SHM tetap diterbitkan”. Tambahnya lagi.
Adapun perkara ini sudah pernah digugat sebelumnya dengan perihal Gugatan yang sama namun mendapat putusan “N O” (Niet Ontvankelijke Verklaard), sehingga pihak Penggugat merasa tidak puas maka melayangkan Gugatan yang kedua kali.
Dalam Persidangan tersebut, dihadirkan saksi dari kedua belah pihak dengan inisial TK (saksi Tergugat 1) serta KE (saksi penggugat). Adapun keterangan saksi dari pihak Tergugat yaitu TK yang sempat ditegur oleh Majelis Hakim dimana sempat terlihat berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
“Jangan bisa saja, karena kalau kasi keterangan di pengadilan ini kalau tidak tahu ya sudah tidak tahu, kalau saudara bilang bisa, kalau ada keterangan dari situ ya silahkan, karena kalau memberikan keterangan di pengadilan kalau ada indikasi memberikan keterangan tidak benar ada ancaman pidananya sumpah palsu”. Tegur Hakim Dominggus.
Mengakhiri persidangan Majelis Hakim Ketua Menginstruksikan kepada Junaedy dan tim selaku pengacara dari pihak Penggugat untuk segera merangkum keterangan saksi untuk kesimpulan yang akan dimasukkan pada pekan depan (Kamis, 31/10/2024), dan selanjutnya pada pekan berikutnya akan mendengarkan keputusan hasil persidangan. (Vhe)