MANADO , Peloporberita.id – Legio Mario H. Malingkonor, SH, MH, dinyatakan lulus dalam ujian tesis Program Studi Megister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, dengan Predikat Cum Laude, Kamis, 29 Agustus 2024.
Setelah melaksanakan pemaparan dan diuji oleh dosen penguji , anta lain ;
1. Dr. Jemmy Sondakh SH., MH,
2. Dr. Natalia L. Lengkong SH., MH,
3. Dr. Donna O. Setiaudhi SH., MH,
Legio Mario Malingkonor, dapat menyelesaikan Ujian Tesis Akhir dengan baik, berdasarkan judul tesis : “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAKAN PENINGGALAN SITUS WARUGA SEBAGAI CAGAR WISATA BUDAYA MINAHASA”.
Setelah selasai Ujian Akhir tesis, Legio Mario Malingkonor dapat juga menyelesaikan penyusunan tesis ini. Oleh karena itu, Mario Sapaan akrabnya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada:
1. Prof, Dr. Ir. Oktoian Berty Alexander Sompie, M.Eng., IPU, Rektor Universitas Sam
Ratulangi Manado.
2. Dr. Emma V.T. Senewe, S.H., M.H selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam
Ratulangi Manado
3. Dr. Dani Robert Pinasang SH., M.Hum selaku Wakil Dekan Bidang Akademik
dan Kerja Sama Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.
4. Dr. Caecilia J.J. Waha selaku Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas
Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.
5. Dey. T. Antow SH., MH selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan
Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.
6. Prof. Dr. Ronny Adrie Maramis, S.H., M.H, selaku Ketua Komisi Pembimbing
tesis ini.
7. Prof. Dr. Jacobus Ronald Mawuntu SH., MH, selaku Wakil Ketua Komisi Pembimbing tesis ini.
8. Pemimpin dan staf tata usaha Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
Manado yang telah banyak membantu.
9. Turut serta Kelurga besar saya yaitu Malingkonor – Frederik
10. Teman – teman Laskar Adat Penghayat seni dan budaya Minahasa dan turut serta Juga kepada Tonaas dan pakampetan yang turut memberikan informasi terkait peninggalan cagar budaya yaitu waruga atau makam para Leluhur – leluhur Minahasa.
Dalam sidang tesis Legio Mario Malingkonor tersebut tampil dengan percaya diri dan menguasai materi pada saat memaparkan hasil penelitian dalam Ujian Akhir tesis, selanjutnya ringkasan Tesis adalah sebagai berikut :
Situs waruga sebagai cagar budaya Minahasa merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiaran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berangsa dan bernegara untuk perlu dilestarikan, dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Sebagai karya warisan budaya maka cagar budaya menjadi penting perannya untuk dipertahankan dan dilindungi keberadaannya.
Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Cagar Budaya diatur dalam Pengaturan Cagar Budaya yang terdiri atas:
Pengaturan Cagar Budaya dalam Hukum Internasional
Lieber Code: Pasal 35 dan Pasal 36
Konvensi Jenewa 1949 dan Protokolnya: Pasal 53 Protokol Tambahan I, Pasal 16
Protokol Tambahan II, Pasal 38 Protokol Tambahan II, Pasal 85 Protokol Tambahan II.
Konvensi den Haag 1954 dan Protokolnya: Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4 Ayat (3)
2. Pengaturan Cagar Budaya dalam Hukum Indonesia
UUD RI 1945: Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (2) dan Ayat (4)
UU RI No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Pasal 1 Ayat (23)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor I Tahun 2022 Tentang Register Nasional Dan Pelestarian Cagar Budaya.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.49/UM.001/MKP/ 2009, Tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs, Pasal 2
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Minahasa 2019-2023
Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013-2033
Berdasarkan Data Lapangan Perusakan Peninggalan Situs Waruga disebabkan oleh:
1. Situs Waruga sebagai Cagar Budaya sering dihadapkan pada perlakuan yang tidak benar dengan memperjualbelikannya secara ilegal, hilang, diterlantarkan, dirusak, dipisah-pisahkan, atau dipindahkan dari wilayah satu ke wilayah lain, sehingga di tempat asalnya secara perlahan jumlahnya terus menurun.
2. Keberadaan Situs Waruga Sebagai Cagar Wisata Budaya Minahasa saat ini secara fisik mengalami kerusakan disebabkan oleh: Penjarahan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Penjarahan ini mengakibatkan Waruga2 menjadi Rusak.
3. Adanya kerusakan waruga-waruga yang diakibatkan oleh Proyek Pemerintah dalam pembuatan jalan Tol. Waruga-waruga dibiarkan rusak terbengkalai.
4. Adanya Pembuatan Film dengan judul sebagai Kutukan Ilmu Hitam yang dilakukan oleh Negara lain yaitu Malaysia. Film ini mendapatkan penolakan keras dari Masyarakat Adat karena Film ini menggambarkan Waruga yang dihubungkan dengan Kutukan Ilmu Hitam yang sudah menghina Leluhur Masyarakat Adat.
Sehubungan dengan Penegakan Hukum terhadap beragai pelanggaran tersebut di atas, maka dapat dikatakan Penegakan Hukum (law enforcement) mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur non-peradilan, arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. Penegakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang dimaksudkan agar hukum sebagai perangkat kaidah normatif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya.
Pentingnya Penegakan Hukum, adalah: Agar bisa menjaga keadilan sosial, Membangun kultur hukum yang kuat, Menjaga ketertiban, keadilan, dan perkembangan nasional, Menjaga kedaulatan negara.
Penegakan hukum dapat juga dilakukan menggunakan tindakan secara:
a). Preventif, yaitu: melakukan tindakan sebelum terjadinya suatu kejadian.
b). Represif, yaitu: melakukan tindakan setelah terjadi kejadian lakukan oleh penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum.
Penegakan hukum secara represif dilakukan berupa: Sanksi administratif, sanksi keperdataan dan penerapan sanksi pidana.
Sangksi Pidana yang dapat dikenakan, adalah: Pasal 58, Pasal 59, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 81, Pasal 105, Pasal 106 dan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Tesis yang diangkat Mario ini telah sempat di tayangkan atau di perfilmkan di layar lebar Nasional pada beberapa waktu yang lalu. Dan Mario berharap agar kiranya tesis ini dapat menmbah pengetahuan tentang hukum terkait Pengrusakan Cagar Budaya Masyarakat Minahasa.
“Saya berharap agar kiranya Masyarakat Sulawesi Utara khususnya suku Minahasa agar memperhatikan konsekuensi hukumnya apabila melakukan Pengrusakan pada item Cagar Budaya dalam hal ini Waruga. Agar tidak terkan sanksi Pidana/Perdata”. Tutur Mario.
(Vhe)