MINSEL – peloporberita.id Dunia Pendidikan Sulut kembali tercoreng di Kabupaten Minahasa Selatan dimana terjadi Pungutan Liar (Pungli) yang Diduga di lakukan kepada siswa kelas 10, 11 dan 12 dan siswa penerima beasiswa PIP.
Berdasarkan informasi kepada media dari beberapa siswa dan orang tua murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa Siswa kelas 12 yang baru lulus diwajibkan harus melunasi uang komite sebesar 160 000, uang komite 20 000 perbulan selama 1 tahun , uang kursi cendramata 55 000 jadi Total keseluruhan semua yang harus di bayar sebesar 455 000. Dan itu wajib dibayarkan Kalau tidak lunas ijazahnya tidak boleh di ambil, ujar orang tua murid tersebut.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan tingkat pendidikan di setiap daerah, begitu banyak anggaran di kucurkan di setiap sekolah lewat Dana BOS, SMA Negeri 1 Kumelembuay sendiri untuk tahun 2024 telah mendapatkan dana BOS dan itu di pergunakan untuk keperluan sekolah baik pembangunan fisik dan gaji-gaji guru yang di ambil dari Dana tersebut.
Penagihan yang di lakukan oleh pihak sekolah kepada para siswa yang di gunakan untuk biaya Pembangunan sekolah ataupun keperluan sekolah itu merupakan Punglih dan akan berdampak hukum bagi pihak sekolah.
Uang komite yang di kumpul sesuai pembicaraan dengan org tua murid akan dibuatkan koridor yang terbuat dari baja ringan namun sampai saat ini belum terealisasi sementara uang komite sudah ditagih dari tahun lalu sampai saat ini, ujar salah satu orang tua siswa.
Perbuatan yang dilakukan pihak sekolah tersebut sangatlah merusak citra nama baik sekolah, hal tersebut menjadi tanggung jawab Kepala sekolah Ibu. Meylan Rondonuwu, S.Pd.,MAP
Seorang siswa juga mengatakan bahwa “Torang kalu mo terima beasiswa PIP mo ambe rekomendasi dari sekolah untuk di bawah ke Bank BNI, musti buat dulu surat pernyataan harus melunasi uang komite kepada sekolah dan uang tersebut menurut informasi tidak di tagih oleh komite sekolah melainkan dari Guru-guru”.
Perbuatan dari pihak sekolah tersebut sangat mencederai dunia pendidikan, Beasiswa PIP merupakan program bantuan dari pemerintah pusat untuk mendukung keluarga dari siswa kurang mampu untuk melanjutkan sekolah, bukan untuk di berikan ke sekolah.
Kepala sekolah SMA 1 Meylan Rondonuwu ketika di konfirmasi media lewat no telepon 0813406xxxx membantah informasi tersebut.
(Chres)