SULUT, Peloporberita.Id- KPU Sulut selenggarakan “Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur &Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 Kepada Stakeholder PERS Di Rangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU SULUT, Kamis 15/8-2024
Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu membuka secara resmi kegiatan tersebut melibatkan Bawaslu, jurnalis, dan praktisi hukum, di mana dalam ini produk hukum baru tentang pilkada serentak segera di sosialisasikan dalam rangka tahapan yang sedang berlangsung.
Komisioner Meydi Tinangon mengatakan juga bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus; sedangkan Keputusan KPU bersifat individual, konkrit, dan sekali selesai. Peraturan yang dikeluarkan oleh suatu komisi seperti KPU secara tegas juga disebut sebagai peraturan perundang-undangan yang diakui
KPU Nomor 2 Tahun 2024, PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di katakan komisioner bahwa ini akan terus kami sosialisasikan karena tahapan sudah berjalan termasuk di dalamnya perpres nomor 12 tahun 2021.
Donald Audy