Resmi KPU Manado Terbitkan SK Penggantian Calon DPRD Terpilih Dari Partai Garindra

Blog252 Dilihat

MANADO – peloporberita.id KPU Kota Manado resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) penggantian calon anggota DPRD Kota Manado terpilih dari Partai Gerindra, Indra Williams Liempepas pasca dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu politik uang oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Manado.

Hal ini diumumkan secara resmi oleh Ketua KPU Kota Manado Ferley B Kaparang berdasarkan surat keputusan KPU Kota Manado Nomor 487 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Manado nomor 275 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Manado pada Pemilu 2024, yang disampaikannya kepada para awak media di Kantor KPU Kota Manado, Rabu (24/7/2024) malam.

“Hari ini KPU Kota Manado menindaklanjuti apa yang sudah menjadi keputusan dalam persidangan dari Saudara Indra Williams Liempepas SM yang mana yang bersangkutan sebagai caleg terpilih yang sudah kita tetapkan sebelumnya, dan hari ini berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi yang sudah dibacakan dan sudah berkekuatan hukum tetap, kami sudah melakukan konsultasi, sebagaimana yang telah kami sampaikan kepada teman-teman media sebelumnya, baik secara berjenjang, baik itu di Provinsi maupun di KPU RI, maka tanggal 24 Juli tahun 2024, pada hari ini kami sudah melakukan rapat pleno dimana kami bertandatangan dan kami sudah menuangkan dalam berita acara, bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan beberapa pertimbangan, maka kami melakukan pembatalan ataupun pergantian terhadap calon terpilih atas nama Indra Williams Liempepas SM, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pemilu, dimana secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih,” ucap Kaparang didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan
KPU Kota Manado Hasrul Anom.

Kaparang menyampaikan bahwa keputusan KPU Manado ini dilakukan setelah sebelumnya melakukan konsultasi terlebih dahulu sampai ke tingkat KPU RI. “Kita juga berdasarkan rekomendasi KPU Provinsi Sulawesi Utara nomor 402/RT.02.1-SD/71/2/2024 dan nomor 403/RT.02.1-SD/71/2/2024 perihal rekomendasi melaksanakan perjalanan dimana dalam rangka konsultasi, ini merupakan rekomendasi kita ke KPU RI maupun untuk menindaklanjuti putusan pengadilan Tinggi Manado yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado sebelumnya.
Bahwa setelah melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, KPU Kota Manado telah melakukan hal pengajuan permohonan salinan putusan ke Pengadilan Negeri Manado nomor 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd tanggal 19 Juni 2024 dan menerima salinan putusan tersebut, baik putusan pengadilan negeri maupun putusan pengadilan tinggi terkait dengan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Saudara Indra Williams Liempepas,” rinci Kaparang.

Kaparang juga mengungkapkan alasan dikeluarkannya Surat keputusan untuk Indra Liempepas pada 24 Juli 2024. “Kita diberikan batas waktu, dan hari ini 14 hari sesudah pembacaan putusan sebagaimana yang diamanatkan juga dalam UU 7 tahun 2017 tentang pemilu maka kita sudah menuangkan dalam berita acara tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Manado dalam pemilihan umum tahun 2024,” ungkapnya.

Selanjutnya, berdasarkan surat keputusan KPU Manado nomor 487 Tahun 2024 tersebut, Kaparang juga menyampaikan nama pengganti Indra Liempepas. “Selanjutnya, karena yang bersangkutan yang atas nama Indra Williams Liempepas sudah dinyatakan diganti, maka yang mengganti Saudara Ferdinand Djeki Dumais, karena sebagaimana aturan yang ada di PKPU 6 dan di UU 7 bahwa untuk penggantian itu, suara terbanyak di partai yang sama,” sebut Kaparang.

Atas pergantian ini, Kaparang menyampaikan akan segera mengirimkan tentang keputusan ini ke Sekretariat DPRD Kota Manado untuk persiapan ke tahapan selanjutnya.

“Kita akan mengirimkan berita acara maupun SK sesuai dengan yang sudah dilakukan perubahan,” tutup Kaparang.

Tidak berselang lama setelah SK pergantian ini disampaikan, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Manado, Asep S Soebandi dan juga perwakilan dari Bawaslu Kota Manado, hadir di Kantor KPU Kota Manado untuk menerima salinan Surat Keputusan tersebut.

(Chres.M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *