Diduga Oknum Mafia Solar Andika Kebal Hukum

Kota Manado179 Dilihat

Manado, PELOPORBERITA.ID – Diduga para mafia melakukan praktik Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar masih terbilang berjalan lancar, pasalnya para oknum mafia solar saat ini sudah semakin mengkhawatirkan dan sudah secara terang-terangan untuk melakukan praktik ilegal tersebut.

Dari pantauan awak media, dari sejumlah mafia solar yang ada di Kota Manado hanyalah Andika yang terbilang cukup besar, jumlah pendapatan BBM solar sehari bisa mencapai ribuan liter, dengan mengisi tidak mengikuti aturan atau kuota pada setiap kendaraan.

Andika diketahui baru saja di tangkap oleh polda Sulut, namun tidak membuat dirinya ciut bahkan lebih terang karena diduga melakukan penimbunan BBM jenis Solar secara ilegal yang berada di Paal Empat.

Selain itu masih dalam pantauan awak media, praktik penimbunan solar tersebut melibatkan oknum petugas SPBU untuk memuluskan, langkah para mafia solar untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.

Andika saat dikonfirmasi awak media, melalui via tlpn maupun WatsApp tidak menjawab sampai berita ini di tayangkan

Hal ini tentunya sangat berpengaruh kepada masyarakat luas, karena akan menimbulkan kemacetan dan kelangkaan BBM, hal ini mendapat tanggapan keras dari Ketua DPD Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Propinsi Sulut Firdaus Mokodompit.

Menurut Mokodompit, saat ini Kapolri lagi gencar-gencarnya memberantas praktik ilegal jenis apapun juga, akan tetapi para penimbun solar bersubsidi masih bebas mengisi BBM tanpa mempedulikan batasan kuota pembelian solar.

“Saat ini Institusi Polri, lagi gencar-gencarnya untuk memberantas praktik ilegal jenis apapun, termasuk penyalagunaan BBM bersubsidi, tapi Andika dan para mafia solar yang ada di Kota Manado khususnya Andika seakan-akan kebal hukum dan tak tersentuh oleh hukum jangan sampai orang dari luar Kota Manado menganggap Kota Manado adalah sarang mafia solar”, Tandas Mokodompit.

Firdaus menambahkan, padahal batasan pengisian solar sudah jelas tertera didepan SPBU, yakni kendaraan pribadi roda 4 mendapat jatah 60 liter perhari, sedangkan angkutan umum roda 4 80 liter dan angkutan umum roda 6 (Truck Tronton) 200 liter perhari.

“Aturannya sudah jelas, kalau masih melanggar itu artinya para mafia BBM tersebut sudah tidak mengindahkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan SPBU tersebut sudah tidak takut lagi dengan tindakan hukum oleh pihak APH”, ujarnya.

Ditambahkannya lagi, kalau para mafia solar tersebut sudah secara terang-terangan memakai tangki yang sudah di modifikasi dan memakai galon yang disembunyikan didalam kendaraan, untuk mengisi atau menampung BBM solar tersebut.

“Ini semua tidak terlepas dari bantuan petugas SPBU, truck angkutan umum dalam kategori roda 4 yang harusnya hanya mendapat jatah 80 liter, bebas mengisi hingga 100 liter bahkan 150 liter dengan tangki yang sudah dimodifikasi”, jelas Firdaus

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *