Manado, PELOPORBERITA.ID — Dua cabang minimarket di Kecamatan Wanea dan Kecamatan Sario, Kota Manado, terungkap menjual produk yang telah kedaluwarsa, menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan konsumen. Produk-produk yang ditemukan meliputi Roti Paroti, Indomie goreng rasa rendang, Sosis So Nice, dan So Nice Ayam Potong Bumbu. Penjualan produk kedaluwarsa ini dinilai melanggar undang-undang kesehatan yang berlaku karena dapat membahayakan nyawa masyarakat.
Konsumen yang dirugikan telah melaporkan insiden ini kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Manado (LPK-RI).
Ketua LPK-RI Manado, Maikel Pusung, dalam keterangannya menegaskan bahwa BPOM Sulawesi Utara dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Manado harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang lalai ini.
“Dengan adanya temuan produk-produk kedaluwarsa di dua cabang minimarket tersebut, saya meminta BPOM Sulawesi Utara dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Manado untuk menindak tegas pelaku usaha ini,” tegas Pusung.
Ia menambahkan, “Kami juga akan menindaklanjuti kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan mengawal masalah ini sampai ke meja hijau jika tidak ada titik temu dengan pelaku usaha ini.”
Kerugian yang dialami konsumen akibat kasus ini mencapai ratusan ribu rupiah. Selain kerugian finansial, ada kekhawatiran besar mengenai risiko kesehatan yang mungkin timbul dari mengonsumsi produk kedaluwarsa tersebut.
Ketua Harian LPK-RI Manado, Riandy Zees, menegaskan bahwa LPK-RI berkomitmen untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dan pelaku usaha yang melanggar peraturan mendapat sanksi yang sesuai.
Zees juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dalam berbelanja, khususnya dalam memeriksa tanggal kedaluwarsa produk sebelum membeli, serta segera melaporkan temuan produk kedaluwarsa atau masalah lain yang berhubungan dengan keamanan pangan kepada LPK-RI atau instansi terkait lainnya.
Dua Cabang Minimarket di Manado Kedapatan Menjual Produk Kedaluwarsa
Manado — Dua cabang minimarket di Kecamatan Wanea dan Kecamatan Sario, Kota Manado, terungkap menjual produk yang telah kedaluwarsa, menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan konsumen. Produk-produk yang ditemukan meliputi Roti Paroti, Indomie goreng rasa rendang, Sosis So Nice, dan So Nice Ayam Potong Bumbu. Penjualan produk kedaluwarsa ini dinilai melanggar undang-undang kesehatan yang berlaku karena dapat membahayakan nyawa masyarakat.
Konsumen yang dirugikan telah melaporkan insiden ini kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Manado (LPK-RI).
Ketua LPK-RI Manado, Maikel Pusung, dalam keterangannya menegaskan bahwa BPOM Sulawesi Utara dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Manado harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang lalai ini.
“Dengan adanya temuan produk-produk kedaluwarsa di dua cabang minimarket tersebut, saya meminta BPOM Sulawesi Utara dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Manado untuk menindak tegas pelaku usaha ini,” tegas Pusung.
Ia menambahkan, “Kami juga akan menindaklanjuti kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan mengawal masalah ini sampai ke meja hijau jika tidak ada titik temu dengan pelaku usaha ini.”
Kerugian yang dialami konsumen akibat kasus ini mencapai ratusan ribu rupiah. Selain kerugian finansial, ada kekhawatiran besar mengenai risiko kesehatan yang mungkin timbul dari mengonsumsi produk kedaluwarsa tersebut.
Ketua Harian LPK-RI Manado, Riandy Zees, menegaskan bahwa LPK-RI berkomitmen untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dan pelaku usaha yang melanggar peraturan mendapat sanksi yang sesuai.
Zees juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dalam berbelanja, khususnya dalam memeriksa tanggal kedaluwarsa produk sebelum membeli, serta segera melaporkan temuan produk kedaluwarsa atau masalah lain yang berhubungan dengan keamanan pangan kepada LPK-RI atau instansi terkait lainnya.
Red