APDESI Bisa Jadi 3 Kubu ?

SULUTPeloporberita.Id – Hal ini disebabkan DPP Apdesi Surta Wijaya telah melaksanakan Munaslub pada 29 April 2024 di Palembang, Sumsel. Hal ini terjadi menyusul pengunduran diri Surta Wijaya di hotel Sunbreeze Jakarta. Hasil Pleno 1 pada 24 April 2024

Saat Pleno 1 tersebut hanya dihadiri 7 DPD dan yang terbanyak utusan DPC-DPC di Banten. DPD yang hadir di Pleno 1 antara lain Jatim, Kaltim, Sultra, Kalsel, Gorontalo, Banten dan Sulawesi Utara. Ketua DPD Sulawesi Utara Drs Ram Malagiansar dalam kapasitas sebagai Wasekjen duduk mendampingi Surta Wijaya dan Asri Anas (MPO) dan membacakan surat pernyataan pengunduran diri Surta dan disepakati forum.

Sementara sekitar 25 DPD telah berada di Palembang untuk persiapan Munaslub tidak lagi mengikuti Pleno 1. Namun setelah Pleno 1 DPD lain langsung menuju juga Palembang untuk menjalankan Munaslub. Karena dalam Mukernas zoom meeting sepekan sebelumnya disepakati bahwa Munaslub bisa dilaksanakan.

Hanya Surta yang tidak ke Palembang karena sudah mundur. Munaslub demi untuk mengisi kekosongan posisi ketua umum. Dan lagipula 90 % DPD telah memberikan rekomendasi untuk Munaslub.

Dan sesuai AD /ART bahwa 2/3 atau setengah + 1 Munaslub adalah sah. Namun masalah muncul. Sebab pada 29 April itu juga ternyata Surta Wijaya yang sudah mundur tiba-tiba meminta DPD untuk hadir di Jakarta karena ada Pleno 2. Mayoritas DPD sontak menolak sebab Munaslub sudah disepakati tanggal tersebut.

Masalah mulai muncul sebab disaat Munaslub digelar di hotel Grand Daira Palembang juga ada Pleno 2 di salah satu rumah makan di Tangerang, Banten.Pleno 2 meski hanya berapa DPD hadir dan DPD bentukan sesaat, ternyata mengembalikan posisi Surta Wijaya ke posisi Ketua Umum DPP Apdesi kembali ! Di Palembang justru telah melahirkan Ketua Umum DPP Apdesi tahun 2024-2029 secara sah dan legal atas nama Anwar Sadat yang mantan Sekjen Munas IV Jakarta tahun 2021 mendampingi Ketua Umum Surta Wijaya sendiri.

Munaslub turut dihadiri MPO Sindawa Tarang yang juga mantan Ketua Umum DPP Apdesi 2 periode. Sindawa memastikan bahwa Munaslub telah sesuai aturan sebab Munaslub ditentukan mayoritas suara DPD bukan DPP.

Akhirnya, merasa Munaslub telah digelar maka kubu Surta hasil Pleno 2 yang diskenario MPO lain Asri Anas berkirim surat memberhentikan DPD yang mengikuti Munaslub. Termasuk Sulut dan Gorontalo. Padahal SK DPD Apdesi Sulut yang ditandatangani mantan Ketum Sindawa Tarang nanti berakhir 2025.

Sementara keberadaan DPD Munaslub masih resmi dan sah. Namun Ketua Umum terpilih Anwar Sadat memastikan bahwa, kepengurusan DPD yang diberhentikan tetap menjalankan tugas. Sebab posisi dia masih sebagai Sekjen berhak bertanda mengeluarkan surat menyusul pengunduran Surta Wijaya. DPD Sulut termasuk daerah lain seperti Gorontalo mendapatkan surat pemberhentian justru dari Surta yang Pleno 1 sudah mundur namun Pleno 2 di jadikan ketua umum lagi.

Posisi ketua umum memungkinkan masih bisa bertanda walaupun sudah demisioner ! Di Sulut sudah ada yang menerima SK caretaker dan diharapkan sampai Desember 2024 sudah dilaksanakan Musda DPP Apdesi Sulut.

Namun kepengurusan Munaslub juga tetap berpegangan pada SK yang masih berjalan. Hanya saja caretaker ini sudah memakai jalur politik dan kekuasaan.Teranyar, PMD Provinsi berkirim surat ke PMD Kabupaten memintakan nama pengurus sementara mayoritas kepengurusan DPC mash berlaku.

Asisten 1 Denny Mangala dan Kadis PMD Provinsi disebut ikut berperan dan mereka harus punya argumentasi jelas. Sebab Apdesi independen bukan ranah pemerintah. Dan mendukung yang tidak legal sebab surat keluar dari ketum hasil Pleno 2 sementara forum tertinggi adalah Munas (lub) yang telah memandatkan Anwar Sadat sebagai ketum. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *