MINSEL , Peloporberita.id – Kontroversi Sumbangan Dana Duka Yang Tidak diberikan Kepada Keluarga yang berduka oleh oknum Hukum Tua Desa Wanga Olvi Lembong
Pada beberapa pekan yang lalu Seorang ibu menyambangi Kantor Kepolisian Resort Minahasa Selatan (Polres Minsel) untuk menyampaikan Surat Pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dimana Seorang ibu melaporkan oknum Pengurus PKK, yaitu Mitje Tamba (MT) dimana oknum tersebut bertindak sebagai Pengurus Sumbangan Dana Duka di kampung Wanga tersebut dan juga oknum Hukum Tua Olvi Lembong.
Menurut informasi dari Keluarga kepada Tim Media, Bahwa kejadian bermula pada Kematian salah satu anggota keluarga Yaitu kakak dari seorang ibu berinisial SO yang bernama Alm. Noldy Oping (NO) pada Tanggal 3 Januari 2024. Kemudian seperti biasanya tradisi di setiap kampung di Minsel bahwa setiap ada Kedukaan akan ada juga pengumpulan Sumbangan dari Masyarakat yang “ingin” memberikan Sumbangan kepada Keluarga yang berduka. Dan seperti penyampaian Ibu SO bahwa sebelum Almarhum Kakaknya meninggal memang sudah lama sakit.
“Kita pe Kakak kwa so lama saki kasiang, so sering kasana Kamari pa Dokter. Bahkan sejak dpe istri masih hidup dorang dua (suami-istri) so saki-saki sampe meninggal.” Tutur Ibu SO
“Dan setiap kali Almarhum sakit selalu dia (NO) Telpon pa kita suruh datang Lia akang. Apalagi setelah Almarhum pe istri meninggal pada Tahun 2022 bulan november lalu, selalu kita yang Almhum ja telpon. Dan terakhir kasiang dia saki tu bulan November Tahun lalu(2023), dia suruh antar pigi pa Dokter. Kong pulang dari pa Dokter kita suruh nginap dirumah pa kita. Pas ada nginap dirumah pa kita, kong Almarhum pe anak-anak katu datang ba lia (jenguk) dorang pe papa da saki kong Iko pulang. Setelah dia so rasa mendingan, dia minta antar pulang di Wanga. Dan pada akhirnya dia meninggal di Tanggal 03 Januari 2024.” Tambah ibu SO lagi
Setelah kematian dari Alm. NO itu bekinglah ibadah pemakaman seperti biasanya (setiap ada kematian) dimana setiap masyarakat akan memberikan Sumbangan bagi yang ingin memberikan Sumbangan Diakonia Duka , dan ada juga pengurus duka di Desa WANGA yang mengatur jalannya kegiatan pengumpulan Dana Duka tersebut. Diketahui dari keterangan Keluarga bahwa penyumbang yang datang dari Keluarga Besar yang ada di luar kampung WANGA dan ada beberapa Anggota Dewan serta Caleg turut memberikan Sumbangan Diakonia Duka.
“Waktu acara Duka, banyak Keluarga kami yang dari luar kampung (WANGA) datang turut hadir berbelasungkawa dan turut meninggalkan sumbangan duka untuk kami keluarga yang berduka. Bahkan ada beberapa Anggota Dewan dan Caleg berikan sumbangan untuk kami keluarga yang berduka.” Papar Ibu SO
Dan anehnya masih sementara masyarakat dan Donatur yang lain sedang memberikan sumbangan duka dan beras (yang menjadi kewajiban masyarakat apabila ada kedukaan), tiba- tiba salah satu pengurus sumbangan duka (ibu MT) langsung memerintahkan anggotanya untuk segera menjual sebagian beras yang terkumpul dengan alasan “mo ba logong”, tanpa berkomunikasi dengan pihak keluarga.” Imbuhnya lagi
Menurut informasi yang diperoleh tim media ini yang namanya enggan dipublikasi bahwa, sewaktu oknum ibu MT akan menjual sebagian beras sumbangan bahwa ada beberapa masyarakat komplain. Karena oknum ibu MT menjual dengan harga dibawah harga beras di pasaran, dimana mereka merasa rugi. Dikarenakan oleh karena kewajiban memberikan beras untuk sumbangan maka merak harus membeli beras dan akan disumbangkan kepada Keluarga yang berduka.
“Masa beras yang kami beli Rp. 12.000/Ltr hanya dijual Rp. 8.000/Ltr”. Tutur beberapa masyarakat yang merasa tidak setuju dengan tindakan oknum MT tersebut lewat keterangan dari seseorang yang identitasnya tidak ingin dipublikasi.
“Dan Anehnya lagi, sesuai Program Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bahwa setiap kematian akan diberikan Sumbangan dari Pemerintah sebesar Rp. 1.000.000,- untuk keluarga yang berduka, tapi sekalipun itu Simbolis tp yang menyerahkan dorang Deng dorang Jo. KLO NDA salah kumtua Deng perangkat Jo yang menyerahkan Deng yang menerima itu amplop simbolis, bukan Torang keluarga yang terima.” Tambahnya lagi
Dan setelah Ibadah Pemakaman selesai, oknum MT menyerahkan sebagian buku dan Daftar Nama-Nama Penyumbang kepada pihak Keluarga yaitu Ibu SO dan Bpk RO dengan tidak disertai Uang /Dana Diakonia Duka tersebut. Dengan Total Sumbangan Diakonia Duka dari masyarakat yang terkumpul secara keseluruhan tersebut berjumlah sekira Empat Belas Juta Rupiah (Rp. 14.000.000).
“Setelah acara Pemakaman di bangsal Duka, ibu MT memanggil pihak keluarga dan serahkan buku serta daftar Penyumbang tapi uangnya tidak diserahkan. Ibu MT bilang begini : “Torang so sepakat Deng Kumtua, bahwa Kumtua yang mo pegang tu doi, kong tu beras da jual akang jangan ba logong. Kong mo beking tu kubur, abis beking tu kubur smo serahkan pa keluarga tu doi”. Jelas Ibu SO dengan menirukan kalimat yang disampaikan oleh oknum MT.”
“Tapi kenyataannya setelah Kubur Alm. Kakak saya NO selesai sekitar 1 Minggu. Kami sebagai Keluarga menunggu sesuai janji Ibu MT bahwa akan menyerahkan uang Sumbangan stelah kubur selesai dibuat, tapi ternyata informasi berubah, kumtua bilang kata nanti setelah acara 40 hari selesai baru Uang Diakonia Duka tersebut akan diserahkan”. Namun kenyataannya sampe acara 40 hari sudah selesai dilaksanakan tidak juga ada kabar dari Oknum Kumtua Olvi Lembong untuk menyerahkan Uang tersebut”. Bahkan pada acara peringatan 40 hari meninggalnya kakak saya itu tidak ada dana 1 sen pun dari oknum Olvi Lembong kepada kami keluarga”. Kata Ibu SO sambil menjelaskan.
“Lalu waktu Mereka (pengurus dana duka) menyerahkan buku serta daftar nama-nama penyumbang, anehnya cuma Kampung WANGA Amongena dari jaga 1 s/d jaga 4, sementara Kampung WANGA p daftar nama penyumbang dorang NDA Kase. Bgmn Leh KATu KLO TRG mo ba balas b sumbang klo tu daftar penyumbang dorang NDA Kase p Torang Keluarga, secara Torang yang berduka”. Tambahnya lagi
“Dan Kami atas nama Keluarga mengambil langkah dengan melaporkan hal ini ke Pihak Polres Minsel untuk dapat ditindaklanjuti.” Tutup Ibu SO.
Setelah mendengarkan Keterangan dari Keluarga Ibu SO, Maka awak Media ini juga segera berkoordinasi dengan Pihak Polres dalam hal ini kepada KBO Satreskrim Ipda Macky Kambong, namun diarahkan langsung kepada Kanit PPA yang katanya penerima instruksi untuk penanganan kasus ini. Namun setelah dihubungi via WhatsApp oleh awak media ini Kanit PPA Aipda Jendry Singal, tidak menanggapi. Kami berkoordinasi lagi dengan KBO di berikan nomor WA Penyidik Kifli Tekol dan mendapat jawaban dari penyidik “Torang ja urus banyak kasus Bu, bukan cuma ibu SO p kasus”. Jawab Penyidik by Phone dengan awak media ini.
Yang diketahui Masuknya Surat Pengaduan dari Pihak Keluarga Ibu SO sekira awal bulan Februari 2024 (Sebelum hari pencoblosan Presiden) namun sampai berita ini diturunkan blm ada tindak lanjut baik dari kumtua dan pihak Polres yang menangani kasus ini. (Vhey)