Diduga Sofiyanti Husain Caleg PDI-P Nomor Urut 5 Tikala-Paal 2 Lakukan Pelanggaran di Masa Tenang

Kota Manado820 Dilihat

Diketahui bersama masa Kampanye untuk semua Calon Legislatif dan Eksekutif telah berakhir.

Masa tenang dimulai hari Minggu 11 Februari 2024 dan berakhir Selasa 13 Februari 2024. Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Masa Tenang adalah masa tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga tidak boleh ada aktifitas apapun sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Begitu pula bagi pelanggar, yaitu melakukan kampanye dalam bentuk apapun dimasa tenang. Pengaturan larangan kampanye dimasa tenang diatur di Pasal 1 angka 36 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi Pidana bagi yang melakukan kampanye dimasa tenang terancam pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000.- (empat puluh delapan juta rupiah) dalam Pasal 278 Ayat (2).

Terkait dengan UU Pemilu dan peraturan dalam masa tenang, diduga Calon Legislatif DPRD Kota Manado Dapil Tikala-Paal 2 Sofiyanti Husain telah melakukan pelanggaran.

Dalam postingan FB Sofiyanti Husain, yang bersangkutan memposting foto-foto saat sedang naik turun rumah warga dengan membagi-bagikan kartu nama, Minggu (11/02/2024).

Setelah ditelusuri, dapat informasi dari beberapa narasumber bahwa Caleg tersebut lakukan kegiatan seperti yang telah diposting di Akun Facebooknya disaat masa tenang, yakni Minggu 11 Februari 2024 sekira siang hari diwilayah Kelurahan Banjer Lingkungan 7.

“Qt cuma ada iko-iko waktu Dia ada babajalan,” ujar Narasumber dalam dialek Manado.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *