MITRA, PELOPORBERITA.ID — Perdebatan seputar dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali mencuat ke ruang publik.
Namun alih-alih memperjelas persoalan utama, diskursus yang berkembang justru bergeser ke bantahan personal terhadap pemberitaan media, bukan pada inti masalah tambang ilegal dan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
Perlu ditegaskan sejak awal, bantahan individu tidak serta-merta menghapus fakta sosial, ekologis, dan hukum yang telah lama melekat pada kawasan Ratatotok.
Wilayah ini bukan baru kemarin dikenal sebagai titik rawan PETI.
Selama bertahun-tahun, Ratatotok identik dengan aktivitas tambang ilegal berskala masif yang berdampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan warga sekitar.
Kerusakan hutan, sedimentasi sungai, penggunaan bahan berbahaya, hingga konflik lahan adalah realitas yang berulang, bukan konstruksi satu atau dua media.
Fakta-fakta ini hidup di tengah masyarakat dan tercatat dalam berbagai laporan, keluhan warga, serta temuan lapangan.
Karena itu, upaya mereduksi persoalan PETI hanya pada isu “siapa mengelola lahan”, “siapa memiliki alat”, atau “siapa yang masih aktif” berpotensi mengaburkan masalah utama.
PETI tetap berlangsung, siapa pun pelakunya. Fokus pada figur semata justru menjauhkan publik dari esensi persoalan kejahatan lingkungan yang sistemik.
Bantahan Personal Bukan Alat Pembersih Fakta
Klaim seperti “tidak lagi memiliki lahan”, “alat sudah rusak”, atau “tidak berada di lokasi sejak waktu tertentu” adalah hak setiap individu untuk menyampaikan.
Namun dalam standar hukum dan jurnalistik, kebenaran tidak ditentukan oleh pernyataan sepihak.
• Kebenaran dibuktikan melalui:
data lapangan,
rekam aktivitas,
keterangan saksi,
serta temuan aparat penegak hukum.
Jika benar tidak ada keterlibatan, ruang pembuktian paling sah adalah proses hukum yang terbuka, bukan sekedar perang narasi di ruang publik.
Kritik terhadap media adalah hak konstitusional dan dijamin undang-undang.
Namun kritik atas metode jurnalistik tidak boleh dijadikan tameng untuk menolak substansi persoalan PETI itu sendiri.
Perlu diingat, banyak kejahatan lingkungan terungkap justru dari laporan warga dan penelusuran data.
Investigasi lapangan memang ideal, tetapi ketiadaan satu jurnalis di lokasi tidak otomatis meniadakan realitas di lapangan.
Jika setiap laporan dugaan harus gugur hanya karena penulis tidak “turun langsung”, maka banyak kasus korupsi, lingkungan, dan mafia sumber daya tidak akan pernah terbongkar.
Seruan agar penegakan hukum dilakukan secara adil patut diapresiasi.
Namun keadilan bukan berarti menunda proses, mengalihkan isu, atau menciptakan keraguan publik melalui narasi defensif personal.
Sebaliknya, penegakan hukum yang adil menuntut.
• keterbukaan semua pihak
•kesediaan diuji secara hukum
• serta keberanian negara hadir di tengah persoalan rakyat.
Persoalan PETI di Ratatotok bukan soal reputasi satu orang atau kelompok, melainkan menyangkut:
• Masa depan lingkungan
• Keselamatan warga
• dan kewibawaan hukum negara.
Publik berhak tahu. Lingkungan wajib dilindungi.
Media, aktivis, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawasi, mengkritisi, dan menekan negara agar tidak absen menghadapi kejahatan lingkungan.
Karena ketika perhatian publik dialihkan dari kerusakan alam ke bantahan personal, yang diuntungkan hanyalah PETI itu sendiri. IOP






