Minut, PELOPORBERITA.ID — Praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Sulawesi Utara kembali memantik kemarahan publik.
Di tengah kelangkaan solar yang memaksa sopir antre berjam-jam hingga bermalam di SPBU, muncul laporan adanya gudang mencurigakan yang diduga menjadi pusat penimbunan BBM subsidi.
Lokasi yang dimaksud berada di Desa Kema 1 Jaga 8, Kecamatan Kema.
Berdasarkan informasi warga, gudang tersebut disebut dikelola oleh dua oknum berinisial F.R dan PAAT serta dijaga seseorang bernama Iwan.
Aktivitas di lokasi disebut berlangsung tertutup dan intens, dengan keluar-masuk wadah penampung BBM dalam jumlah besar, terutama pada malam hari, pola yang identik dengan praktik distribusi ilegal.
Sejumlah warga menilai kegiatan itu bukan operasi kecil, melainkan indikasi jaringan penimbunan terstruktur.
Mereka menyoroti kejanggalan, saat SPBU mengalami kelangkaan solar, justru ada gudang yang diduga menyimpan stok dalam jumlah besar.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya aliran distribusi tidak resmi yang mengalihkan solar subsidi dari jalur sah ke pasar gelap.
Praktik seperti ini lazim dikaitkan dengan modus mafia BBM, membeli solar bersubsidi secara bertahap menggunakan jerigen atau kendaraan modifikasi, lalu menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Secara hukum, tindakan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan Pasal 55, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan maupun distribusi BBM subsidi.
Ketentuan tersebut diperkuat regulasi turunan dan perubahan dalam rezim perizinan nasional.
Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan distribusi BBM subsidi.
Fenomena ini menimbulkan ironi tajam. Di satu sisi, masyarakat kecil harus berjuang mendapatkan solar demi bekerja.
Di sisi lain, oknum tak bertanggung jawab diduga justru menimbun dan memperdagangkannya demi keuntungan pribadi.
Situasi ini memicu tuntutan keras agar aparat tidak sekadar menerima laporan, tetapi segera melakukan penggerebekan dan penyelidikan menyeluruh.
Warga menilai, jika praktik seperti ini dibiarkan, kelangkaan solar akan terus terjadi dan masyarakat kecil akan selalu menjadi korban.
Publik mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan untuk memastikan apakah gudang tersebut benar menjadi lokasi penimbunan ilegal.
Jika terbukti, masyarakat menuntut penindakan tegas tanpa kompromi, termasuk membongkar kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut.
Namun tekanan publik terus menguat, mafia solar harus dihentikan, atau kelangkaan akan tetap menjadi penderitaan rutin bagi rakyat. Red






