Manado, PELOPORBERITA.ID — Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menyatakan sikap tegas bahwa seluruh satuan pendidikan wajib dan tidak memiliki alasan untuk mengabaikan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS).
Rolly menegaskan, dalam regulasi tersebut telah diatur secara rinci bahwa pengadaan buku teks pendamping hanya dapat dilakukan terhadap buku yang sesuai kurikulum dan telah dinilai serta ditetapkan oleh Kementerian, termasuk buku digital yang tersedia dalam sistem resmi buku.kemdikbud.go.id, serta sumber sah lain yang secara eksplisit diperbolehkan.
“Setiap pembelanjaan buku atau bahan ajar di luar ketentuan juknis adalah bentuk pengabaian aturan. Dana BOS adalah dana negara, bukan ruang uji coba kebijakan sekolah atau kepentingan pihak tertentu,” tegas Rolly.
Ia juga menekankan bahwa penyediaan aplikasi atau perangkat lunak pembelajaran yang dibiayai Dana BOS wajib relevan, digunakan secara nyata dalam proses belajar mengajar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pengadaan yang bersifat formalitas, tidak digunakan, atau tidak memiliki urgensi pembelajaran dinilai berisiko melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara.
INAKOR menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 merupakan pelanggaran serius, karena berpotensi menimbulkan kerugian negara, penyalahgunaan anggaran, serta konsekuensi hukum bagi pengelola Dana BOS.
“INAKOR menegaskan, apabila ditemukan adanya pembangkangan, pengadaan fiktif, pengadaan tidak sesuai juknis, atau penggunaan Dana BOS tanpa dasar regulasi yang sah, maka temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rolly.
Ia menegaskan bahwa pernyataan ini bukan ancaman, melainkan peringatan keras dan terbuka agar seluruh kepala sekolah, bendahara, dan pihak terkait tidak mengambil risiko hukum dengan mengabaikan aturan yang telah jelas.
“Tidak ada alasan ketidaktahuan. Aturan sudah ada, platform resmi sudah tersedia, dan juknis sudah jelas. Kepatuhan adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.
INAKOR mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menjadikan kepatuhan terhadap juknis Dana BOS sebagai bagian dari tanggung jawab hukum dan moral demi menjaga integritas dunia pendidikan serta melindungi hak peserta didik.
“Dana pendidikan harus bersih dari praktik menyimpang. Jika aturan dilanggar, maka negara wajib hadir melalui penegakan hukum,” tutup Rolly. ***






