Bukan Gubernur, Ini Pihak yang Berwenang Menetapkan Sekretaris Provinsi

Blog23 Dilihat

PELOPORBERITA.ID — Proses penentuan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) kerap dipersepsikan publik sebagai kewenangan kepala daerah.

Namun secara konstitusional dan administratif, mekanisme pengangkatan pejabat tertinggi birokrasi daerah tersebut berada dalam kerangka sistem kepegawaian nasional yang dikendalikan pemerintah pusat.

Dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekprov merupakan jabatan pimpinan tinggi madya.

Posisi ini tidak hanya berfungsi sebagai koordinator birokrasi provinsi, tetapi juga sebagai penghubung struktural antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Karena sifat strategis tersebut, negara menetapkan prosedur seleksi yang berlapis dan bersifat nasional.

Tahapan awal dimulai dari pemerintah provinsi melalui pembentukan panitia seleksi independen.

Seleksi dilakukan secara terbuka dengan prinsip meritokrasi, meliputi penilaian kompetensi manajerial, rekam jejak, integritas, serta kapabilitas kepemimpinan administratif.

Hasil seleksi kemudian menghasilkan tiga kandidat terbaik yang diajukan gubernur kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Pada tahap ini, gubernur berfungsi sebagai pengusul, bukan penentu akhir.

Verifikasi Nasional dan Pertimbangan Teknis
Setelah menerima usulan, Kemendagri melakukan evaluasi administratif dan substansial.

Proses ini tidak berdiri sendiri, sebab validasi data kepegawaian dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara, yang memastikan seluruh kandidat memenuhi syarat kepangkatan, pengalaman jabatan, serta standar kompetensi nasional ASN.

Tahap ini menjadi filter penting untuk menjamin bahwa calon Sekprov bukan sekedar figur politis, melainkan pejabat karier dengan legitimasi profesional.

Secara hukum, otoritas penetapan Sekprov berada pada Presiden selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tertinggi.

Presiden memilih satu dari tiga nama yang diajukan dan menetapkannya melalui keputusan resmi negara.

Setelah itu, pelantikan dilakukan oleh gubernur sebagai bagian dari formalitas administratif daerah.

Skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara otonomi daerah dan kontrol nasional.

Negara berupaya memastikan jabatan Sekprov tidak menjadi instrumen politik lokal, melainkan tetap berfungsi sebagai pilar profesional birokrasi yang stabil, netral, dan berkelanjutan meski terjadi pergantian kepala daerah.

Pengamat publik menilai sistem ini mencerminkan desain kelembagaan yang sengaja dibuat berlapis guna mencegah konsentrasi kekuasaan di satu tangan.

Dengan demikian, legitimasi Sekprov tidak hanya berasal dari dukungan kepala daerah, tetapi juga dari pengakuan sistem negara secara keseluruhan.

Penentuan Sekretaris Provinsi bukanlah keputusan tunggal gubernur, melainkan hasil proses institusional yang melibatkan seleksi profesional daerah, verifikasi nasional, dan penetapan presiden.

Mekanisme ini menegaskan bahwa jabatan Sekprov adalah posisi strategis negara, bukan sekedar jabatan administratif daerah. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *