Peringatan Hari Korupsi Sedunia, JARI Sorot Keras Dugaan Penggunaan Galian C Ilegal di Proyek Pemerintah

Blog467 Dilihat

Minahasa Selatan, PELOPORBERITA.ID | 9 Desember 2025 — LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) menegaskan sikap keras terhadap dugaan pelanggaran dalam pengerjaan Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Amurang oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) I yang dikerjakan oleh PT Karya Murni Anugerah. Dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia, JARI mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penggunaan material ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Ketua Umum JARI, Johan Lintong, menegaskan bahwa proyek strategis yang menyangkut keselamatan masyarakat tidak boleh dikerjakan secara serampangan.

“Kami menemukan indikasi kuat penggunaan material galian yang diduga tanpa izin. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi pelanggaran hukum yang serius. APH wajib turun tangan mengusut proyek ini secara penuh!” tegas Lintong.

Ia menuturkan bahwa penggunaan material tanpa izin resmi menyalahi ketentuan hukum dan dapat membuka ruang tindak pidana korupsi, terutama bila pengadaan material dilakukan di luar mekanisme yang sah.

Sekretaris JARI, Jenry M, menambahkan bahwa indikasi pelanggaran tidak boleh dianggap remeh.

“Momentum Hari Antikorupsi Sedunia ini harus menjadi titik balik. Dugaan penggunaan material ilegal dan ketidaksesuaian teknis adalah persoalan serius. Kami meminta APH melakukan pencegahan dan penindakan secepatnya,” ujarnya.

Untuk memperkuat desakan penindakan, JARI menyampaikan sejumlah payung hukum yang relevan:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba) Terkait dugaan penggunaan material galian C tanpa izin:

    Pasal 35
    Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan resmi (IUP, IUPK, atau IPR).

    Pasal 161
    Setiap orang atau perusahaan yang menambang, mengangkut, atau menguasai hasil tambang tanpa izin dapat dipidana dengan:
    Penjara paling lama 5 tahun, dan
    Denda paling banyak Rp100 miliar.

    JARI menegaskan bahwa dugaan penggunaan material dari galian tanpa izin dalam proyek negara merupakan pelanggaran hukum yang harus diselidiki secara serius oleh kepolisian maupun kejaksaan.

    Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor “Relevan bila penggunaan material ilegal mengakibatkan pemborosan atau kerugian negara.”

      Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah “Mengatur kewajiban penggunaan material yang legal, bersertifikat, dan sesuai standar teknis.”

        UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan “Melarang setiap tindakan pemerintah yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan negara.” Relevan bila material diambil dari kawasan tertentu tanpa

          Johan Lintong menegaskan bahwa JARI tidak akan berhenti pada sebatas kritik.

          “Jika unsur pidana terbukti, kami akan melaporkan secara resmi. Tidak boleh ada perusahaan atau pihak manapun yang mempermainkan proyek negara sebagai ladang bisnis gelap,” Tutup

          ***

          Tinggalkan Balasan

          Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *