874 Juta Raib di Proyek RSUD, PAMI-P: Copot Kadis Kesehatan Olviane Rattu, Hukum Berat Pelaku!

Blog, Kab. Minahasa106 Dilihat

Minahasa – Peloporberita.id | Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng dunia kesehatan di Kabupaten Minahasa. Proyek lanjutan pembangunan RSUD Sam Ratulangi Tondano yang dikerjakan PT. Toun Temboan Jaya dengan nilai kontrak Rp21,26 miliar kini terendus sarat penyimpangan.

Hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp874.661.942.

Ketua Harian DPP PAMI-P, Maykel Tielung, SH., MH, menilai temuan tersebut adalah bentuk nyata tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jelas menyatakan, siapa pun yang secara melawan hukum merugikan keuangan negara dapat dipidana minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar. Angka Rp874 juta bukan receh, ini uang rakyat yang seharusnya untuk layanan kesehatan. Sangat ironis ketika justru di sektor rumah sakit, uang publik digerogoti,” tegas Tielung.

PAMI-P juga menyasar Kepala Dinas Kesehatan Minahasa, Olviane Rattu, sebagai pihak yang tak bisa lepas tangan. Menurut Tielung, kadis adalah ujung tombak pengawasan proyek kesehatan, sehingga dugaan kerugian miliaran rupiah ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan bahkan terindikasi pembiaran.

“Kalau Kadis Kesehatan Olviane Rattu gagal menjaga amanah rakyat, maka Bupati Minahasa harus segera mengevaluasi bahkan mencopotnya. Jangan biarkan pejabat yang lalai apalagi terindikasi bermain tetap bercokol di jabatan strategis,” ujar Tielung keras.

Wakil Ketua PAMI-P, Meydi Tendean, menyebut kasus ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pemberantasan korupsi sebagai bagian penting Program Asta Cita.

“Korupsi di sektor kesehatan adalah kejahatan kemanusiaan. Presiden Prabowo sudah menginstruksikan agar korupsi diberantas habis-habisan. Lalu bagaimana mungkin di proyek rumah sakit yang menyangkut nyawa rakyat justru terjadi kebocoran hampir Rp900 juta? Ini pelecehan terhadap Asta Cita,” kecam Tendean.

PAMI-P mendesak aparat penegak hukum—mulai dari Kejaksaan Negeri Minahasa, Kejati Sulut, hingga KPK—untuk segera turun tangan.

“Jangan hanya berhenti pada laporan BPK. Harus ada tindakan nyata, panggil kontraktor, periksa dinas, dan usut tuntas siapa dalang sebenarnya. Kalau dibiarkan, praktek korupsi akan terus menjalar dan rakyat yang jadi korban,” ungkap Tielung.

PAMI-P menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai ke meja hijau. Menurut mereka, korupsi di Dinas Kesehatan Minahasa nilainya fantastis dan menyangkut langsung hak rakyat atas pelayanan kesehatan.

“Kami akan pastikan semua pihak yang terlibat—baik kontraktor maupun pejabat terkait—harus diperiksa dan diproses sesuai hukum. Tidak ada alasan untuk main-main dengan uang rakyat,” pungkas Tielung.

JM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *