Minahasa, Peloporberita.id – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa. Temuan terbaru memperlihatkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada tiga paket kegiatan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Minahasa. Total potensi kerugian negara mencapai Rp570.729.990.
Rinciannya antara lain:
Preservasi Jalan Wolaang – Manembo dengan kekurangan volume senilai Rp42.189.000.
Pembangunan Jalan Kompleks RSUD dr. Sam Ratulangi Manado dengan nilai kerugian Rp441.828.990.
Peningkatan Jaringan Irigasi di Taraitak dengan kekurangan volume sebesar Rp86.712.000.
Menanggapi hal ini, organisasi Torang Prabowo 08 (TOP 08) yang merupakan wadah pendukung sekaligus militan Presiden Prabowo Subianto, menyatakan sikap tegas. Menurut TOP 08, temuan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi nyata praktik korupsi yang harus segera diproses hukum.
Ketua Umum TOP 08, Johan Lintong, SH, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera mengusut tuntas temuan kerugian negara ini. Sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4, jelas disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Artinya, meskipun kerugian itu dikembalikan, proses pidana tetap harus berjalan,” tegas Lintong.
Lintong menambahkan bahwa kasus ini sangat bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo dalam program Asta Cita, yang salah satunya menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi hingga ke daerah.
Aktivis Senior Lintong mempertegas “Prabowo sudah menekankan dalam program Asta Cita, korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Karena itu, TOP 08 berdiri di garda terdepan untuk mengawal pemerintahan dari pusat sampai daerah. Kami tidak ingin ada oknum-oknum di daerah yang merusak marwah pemerintahan dengan menggerogoti uang negara,”.
TOP 08 menilai kerugian negara sebesar setengah miliar lebih ini harus dipandang serius karena menyangkut pembangunan infrastruktur dasar masyarakat. Jalan, irigasi, hingga fasilitas penunjang rumah sakit adalah kebutuhan vital rakyat, bukan lahan bancakan oknum kontraktor dan pejabat nakal.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Kami akan terus mengawal dan melaporkan secara resmi kasus ini ke aparat penegak hukum. TOP 08 ingin memastikan bahwa rakyat Minahasa mendapatkan pembangunan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tutup Lintong dalam pernyataan.
JM