Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Klarifikasi Isu Kepemilikan Tanah, Sampaikan Permohonan Maaf ke Publik

Blog248 Dilihat

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya buka suara terkait polemik pernyataannya mengenai kepemilikan tanah yang sempat memicu kegaduhan publik. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/08/2025), Nusron secara terbuka menyampaikan permintaan maaf sekaligus meluruskan maksud pernyataannya.

“Saya atas nama pribadi dan Kementerian ATR/BPN menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman dan menyinggung publik. Itu tidak tepat, dan tidak selayaknya diucapkan, apalagi oleh seorang pejabat publik,” ujar Nusron.

Nusron menegaskan, maksud sebenarnya dari pernyataan yang sempat viral tersebut bukanlah menegaskan bahwa tanah masyarakat otomatis menjadi milik negara, melainkan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimiliki, terutama terkait tanah telantar.

Ia mengacu pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2 ayat (1) sebagai dasar hukum.

“Yang ingin saya tekankan adalah negara berkewajiban mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi kemakmuran rakyat. Bukan berarti tanah masyarakat dikuasai atau diambil begitu saja,” jelasnya.

Menteri Nusron mengakui bahwa penggunaan diksi yang salah dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Ia berjanji ke depan akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Kami berkomitmen untuk menyampaikan kebijakan dengan bahasa yang lebih hati-hati dan jelas, agar publik tidak salah paham. Semoga penjelasan ini bisa dipahami, dan semoga publik berkenan menerima permohonan maaf kami,” pungkas Nusron

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *