SPOB Permata Barito Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Desak Kapolda Sulut Segera Lakukan Tindakan Tegas!

Kota Bitung18 Dilihat

BITUNG, PELOPORBERITA.ID – Kapal Berkapasitas 800.000 ton, SPOB Permata Barito, diduga melakukan praktik penyedotan minyak solar subsidi secara ilegal di perairan Bitung, Sulawesi Utara. Modus operandi ini terungkap dari pantauan awak media yang melacak aliran distribusi minyak bersubsidi ke gudang-gudang gelap di kawasan tersebut.

Berdasarkan investigasi, kapal tersebut membeli solar subsidi dari jaringan gudang ilegal di Bitung. Solar itu diduga berasal dari SPBU setempat yang disalurkan menggunakan mobil tangki tidak resmi (batap) untuk kemudian ditampung di gudang-gudang tersembunyi sebelum dimuat ke kapal.

Proses pemuatan ke SPOB Permata Barito di duga dilakukan tanpa dokumen sah, melanggar ketentuan Pasal 40 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mewajibkan pencatatan distribusi migas. Aktivitas ini diduga melibatkan sejumlah oknum pengawas yang sengaja membiarkan praktik ilegal berjalan lancar.

Selanjutnya, minyak subsidi tersebut terinformasi disuplai ke tambang-tambang di Maluku, Morowali dan Kalimantan dengan dokumen fiktif. Diduga Pelaku mengelabui otoritas dengan menerbitkan faktur pajak PPN palsu dari perusahaan mereka sendiri—tindakan yang melanggar Pasal 72 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Padahal, menurut Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2001, SPOB wajib membeli minyak bersubsidi hanya melalui PT. Pertamina atau perusahaan penyalur resmi seperti PT. AKR. Penyimpangan ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah akibat selisih harga subsidi.

Warga setempat melaporkan bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan kapal tersebut stay di depan pulau lembe dan menerima suplai solar subsidi dari SPOB lainnya dengan koordinasi lintas pihak. “Mereka seperti punya jaringan mulus, dari gudang hingga pelabuhan. Semua seolah tutup mata,” ujar seorang sumber di Bitung yang meminta anonim.

Kerugian negara yang ditimbulkan bukan hanya dari segi finansial, tetapi juga mengancam stabilitasubsidi energi nasional. Tindakan ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999) dan pencucian uang (Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010).

Masyarakat kini mendesak aparat menindak tegas. Laporan resmi akan diajukan ke Kapolda Sulut, Ditreskrimsus Polda Sulut, Ditpolairud, Lantamal VIII, Bakamla, dan KSOP untuk menggeledah kapal dan mengamankan bukti.

Jika terbukti, pelaku bisa dijerat hukuman berat: pidana 20 tahun penjara untuk korupsi (Pasal 2 UU Tipikor) dan denda Rp 1 miliar untuk pemalsuan dokumen pajak (Pasal 73 UU HPP).

Hingga berita ini diturunkan, SPOB Permata Barito masih beroperasi di Bitung. Aparat diminta segera menyita kapal, mengamanka dokumen, dan mengusut seluruh rantai pelaku demi menyelamatkan keuangan negara.

N.R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *