Manado, PELOPORBERITA.ID — Aktivis Deddy Loing tanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh Rektor Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) terkait sengketa administrasi.
Putusan PK yang berkekuatan hukum tetap itu tercatat dengan nomor 7 PK/TUN/2025, yang menolak PK atas perkara sebelumnya bernomor 22/G/2023/PTUN.MDO.
“Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) perkara administrasi dengan nomor. 22/G/2023/PTUN.MDO yang diajukan Rektor UNSRAT, melalui putusan akhir dengan nomor 7 PK/TUN/2025, sudah jelas terlihat kontroversi dari Rektor UNSRAT saat ini,” ujar Loing kepada media. disalah satu rumah kopi Senin (26/5/25)
Tak hanya menyoroti aspek administratif, Loing juga mengingatkan bahwa saat ini ada perkara lain yang melibatkan nama Rektor UNSRAT yang sedang berproses di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
“Saya berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang memproses perkara tersebut agar selalu dipublikasikan supaya masyarakat mengetahui kebenarannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) agar memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan di Universitas Sam Ratulangi, mengingat posisinya sebagai institusi pendidikan kebanggaan daerah.
“UNSRAT adalah aset pendidikan Sulawesi Utara. Jangan sampai tercoreng karena kepemimpinan yang bermasalah,” tambah Loing. (RED)