Laporan Hampir 2 Tahun “Beku” Penyalahgunaan Dana Desa Tahap III Desa Maumbi Akhirnya Di Gelar Kembali

MINUT- Peloporberita.id-Setelah di “Peti es kan” hampir 2 tahun “Beku” akhirnya laporan penyalahgunaan Dana Desa tahap III Desa Maumbi tahun 2019 akhir dan laporan palsu yg di buat oleh mantan Plt Hukum Tua Desa Maumbi Johni Tanod S.Sos yang secara terstruktur, terencana dan sistematis akhirnya bergulir kembali.Jumat,16/02/2024

Mantan Hukum Tua Desa Maumbi Djemy Kalengkongan mengungkapkan bahwa dirinya sangat dirugikan karena ada 7 item pekerjaan yg beliau sudah kerjakan tetapi di buat SILPA oleh Plt Johni Tanod,S,Sos dan dalam laporan seakan akan pekerjaan tersebut di buat oleh terlapor, bahkan terlapor di tahun 2019 menjabat Plt Hukum Tua Desa Maumbi hanya 11 hari menjabat dan mirisnya lagi sudah membuat Prasasti yang memakai namanya sendiri Plt Johni Tanod,S,sos (terlapor) untuk menyakinkan bahwa pekerjaan tersebut seolah olah di buat oleh terlapor.

Pelapor Djemy Kalengkongan mantan Hukum Tua Desa Maumbi juga menunjukan sebuah buku tebal yg berisikan data laporan laporan yang semuanya adalah bukti bukti yang palsu yang di buat oleh terlapor Plt Hukum Tua Desa Maumbi Johni Tanod,S,Sos.
Menurut pelapor Djemy Kalengkongan mengatakan banyak sekali bukti dan data yang memperkuat laporan palsu tersebut, contohnya ada 3 item pekerjaan dengan lokasi yg berbeda,lokasi agak berjauhan akan tetapi dibuat oleh orang yang sama dan waktu yg bersamaan pula,parahnya lagi terdapat nama-nama pekerja yang bahkan tidak pernah bekerja tapi dicantumkan sebagai pekerja.

Sangat di sayangkan pencairan Dana Desa Maumbi tahap III jumlah Rp.325 juta dan ADD tahap II jumlah Rp.50,9 juta dengan jumlah total Rp.375,9 juta rupiah yang mengatur dan mengelola sendiri dana desa tersebut adalah terlapor yaitu Plt Hukum Tua Desa Maumbi Johni Tanod,S,Sos bukannya bendahara Desa Maumbi. Saat di tanya awak media kepada bendahara Desa Maumbi Ibu Santy Palar mengatakan memang benar tanggal 27 desember 2019 saya di hubungi pihak bank bahwa pencairan Dana Desa Tahap 3 sudah bisa di cairkan/di tarik dan pada tanggal 28 desember 2019 dana desa tahap III di tarik bendahara Desa Maumbi berjumlah Rp.325 juta dan uang tersebut di pegang/kuasai oleh Plt Hukum Tua Desa Maumbi Johni Tanod,S,Sos sebagai pimpinan dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Bendahara Desa Maumbi Santy Palar bersama beberapa perangkat desa saat itu juga di tegur langsung oleh Plt Hukum Tua Desa Maumbi Johni Tanod mengatakan ke ibu Santy Palar “Kase Mati Hp dulu ibu, jangan nanti di hubungi Pak Djemy Kalengkongan (mantan Hukum Tua)” sedangkan ada beberapa staff perangkat desa sempat mengatakan ke hukum tua kalo dana ini harus baku hitung dengan mantan Hukum Tua Desa Maumbi Djemy Kalengkongan,karena ada beberapa pekerjaan yang telah selesai harus di bayarkan ke mantan Hukum Tua yaitu Djemy Kalengkongan,tutur ibu Santy Palar.

Malahan ibu Santy Palar sebagai bendahara Desa Maumbi sangat kecewa dengan uang dan hak saya sebagai bendahara yang harus di bayarkan Plt Hukum Tua Desa Maumbi Johni Tanod sekitar Rp.4,8 juta rupiah tidak di bayarkan apa lagi uang dana desa tahap III jumlah Rp.325 juta dan ADD tahap II jumlah Rp.50,9 juta dengan jumlah total Rp.375,9 juta rupiah itu juga seharusnya harus di bayarkan (perhitungan) ke Pak Djemy Kalengkongan mantan Hukum Tua Desa Maumbi sekitar kurang lebih Rp 350 juta yang beberapa pekerjaan pembangunan telah selesai di kerjakan dan bagaimana saya sebagai bendahara Desa Maumbi untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan desa sedangkan dana desa tahap III tersebut di pegang dan di kuasai oleh Plt Hukum Tua Desa Maumbi Johni Tanod,S,Sos.Tutup Santy Palar.

Winsy.W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *