Minsel Pelopor berita.com- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan Eva Keintjem, S.Pd. MAP. Saat di temui awak media menegaskan bahwa menjelang masa tenang menghimbau kepada pimpinan parpol untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) Sabtu 10/2-2023 di Minahasa Selatan
Keintjem mengatakan bahwa merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (tentang Kampanye), masa tenang Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 11-13 Februari 2024, selain itu kepada stakeholder di himbau juga untuk menyampaikan terkait masa tenang pemilu 2024
Lebih lanjut Ketua Bawaslu kabupaten Minahasa Selatan Keintjem menyebut bahwa “peserta pemilu dilarang melakukan sejumlah kegiatan” setelah masa kampanye Pemilu 2024 berakhir
Di mana masa kampanye Pemilu 2024 tersebut berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024
Mengenai “masa tenang” ini tidak diperbolehkan untuk dilakukan kegiatan kampanye, termasuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya, sesuai amanat undang-undang 7 tahun 2017
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (tentang Kampanye), masa tenang Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 11-13 Februari 2024,”
Dalam masa tenang ini sekali lagi tidak diperbolehkan untuk dilakukan kegiatan kampanye–termasuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya hal ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku Tutup Ketua Bawaslu kabupaten Minahasa Selatan Eva Keintjem S.Pd MAP.
(Redaksi)