SULUT, Pelopor berita.Id- Tim Kuasa Hukum Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw laporkan ujaran kebencian fitnah dan hoax anggota DPR-RI Yasti Supredjo di media sosial ini jelas menurunkan kualitas “Demokrasi di Indonesia” tim kuasa hukum Paparang-Hanafi bertandang di Polda Sulut, Senin 21/10-2024
Kuasa Hukum E2L DR.Santrawang Paparang.SH.MH M.Kn mengatakan sebelumnya bahwa ini sifatnya menyebarkan “kabar hoax” atau bohong ke publik dan jelas sangat merugikan nama baik klien kami! Ini kami tidak main-main laporkan pidana kepada YS (Yasti).
Langka hukum yang di tempuh kami sudah ajukan laporan kepolisian dan kami sudah mengadakan konseling penyidik dan terduga terlapornya yakni terduga terlapor Yasti Supredjo-Mokoagow yaitu dengan 311 KUHP ancaman 4 tahun dan pasal ini bisa di tahan ujar Paparang
Selain itu terduga terlapor PJs. Bupati Talaud sdr. Manumpil dengan 311 KUHP, fitnah menyebarkan “kabar bohong” sedangkan media-media ataupun konten kreator pun yang menyebarkan kabar hoaks termasuk terlapor YS dan PJs. Sdr Manumpil bupati kepulauan Talaud itu akan di laporkan tersendiri ke direktorat kriminal khusus dalam hal ini cybercrime tutur Penasehat Hukum Santrawang Paparang
Lanjutnya kami sudah berkoordinasi mengingat waktu kami nantinya akan mengajukan laporan kepada konten kreator, dan beberapa media yang mendistribusikan dan menyebarkan keberadaan mengenai pidato kepada dua terduga terlapor.
Ini menjadi catatan kami dari tim hukum E2L-HJP sudah melaksanakan apa yang kami sampaikan hari Sabtu kami akan mengadakan laporan Polisi, semua bukti-bukti kami sudah siapkan sebagai alat bukti pungkas Paparang.
Redaksi 31