Pihak Tergugat Pimpinan RSUD ODSK Klarifikasi Melalui Kuasa Hukum Terkait Dugaan Malpraktek Penggugat Keluarga Sampelan Mumu

Blog95 Dilihat

SULUT, Peloporberita.id- Sidang perdata pihak tergugat pimpinan RSUD-ODSK terkait dugaan malpraktek yang di layangkan pihak keluarga Sampelan Mumu di klarifikasi langsung oleh “Penasehat Hukum” setelah usai sidang perkara yang di gelar, kamis 17 Oktober 2024, di pengadilan tinggi Manado

Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Nochy Karamoy bersama tim membenarkan di gelarnya sidang tersebut dengan “nomor perkara Reg 401 Pdt/G 2024”

Pihak penggugat saat di temui awak media dalam wawancara bersama Suami Almarhumah Jouke Helena Meiske Mumu , mengatakan bahwa perut istri saya sudah semakin membesar dan keras (pasien) dan di berikan dua macam obat tanpa memberitahukan kepada saya sampai besok paginya , pada hari kedua tersebut dokter ahli tidak ada yang ada hanya perawat dan pembantu ucap suami almarhumah

Dari pihak keluarga dalam hal ini mengatakan terjadi pembiaran, di mana dokter ahli dr. Katrin tersebut tidak datang berhubung ada acara, kemudian saya mengamuk ke dokter jaga, yang kemudian dokter Katrin datang pada hari ke 3 dengan ambil tindakan medis pasang selang di hidung, sambil menanyakan apakah pengambilan tindakan ini akan sembuh? Suami korban pun mengatakan penanganan tersebut lebih parah, hingga istrinya tak sadarkan diri.

Sementara itu Penasihat Hukum Nochi Karamoy, Wens Boyangan, SH. MH tim pengacara RSUD, saat di temui awak media setelah usai sidang “nomor perkara Reg 401 Pdt/G 2024” lewat wawancara, langsung klarifikasi ke, awak media terkait hal ini

Karamoy: terkait pengakuan saksi bahwa pengakuan dari penggugat kepada saksi bahwa kurang lebih 13 tahun penggugat sendiri merawat Almarhumah, mengangkat, memberikan makan, memandikan secara mandiri, kesimpulannya bahwa almarhumah dalam keadaan sakit ujar kuasa hukum pihak RSUD,

Menurut saksi dia minum obat, berkaitan dengan gugatan mereka masuk di rumah sakit pada tanggal 30 Maret 2023, dengan keluhan “sakit perut dan susah buang air besar” itu tanggal 30 masuk terakhir sementara di bulan bulan sebelumnya sudah beberapa kali masuk, apakah itu kontrol ataupun inap ,dan pada tahun 2023 itu dituangkan bahwa almarhumah juga sempat inap di Rumah Sakit ujar kuasa hukum

Oleh karena itu kami simpulkan bahwa apa yang sudah dilakukan pihak Rumah Sakit, atau tergugat satu maupun tergugat dua, sudah sesuai “Protap” memberikan pelayanan maksimal, di ketahui almarhumah umurnya juga sudah tua, dan diagnosanya ada semacam “Tumor” pungkas Penasehat Hukum Nochi Karamoy bersama tim kuasa hukum.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *