MANADO, PELOPORBERITA.ID – Selama 3 (Tiga) hari berturut sejak Senin (02/09/2024) sampai Rabu (04/09/2024) Tim Investigasi Media mendatangi lokasi yang diduga tempat / gudang penampungan Solar Bersubsidi di Wilayah Ranotana.
Lokasi / gudang yang berada didekat rumah warga itu apabila Kita akan masuk, harus melewati pintu yang terbuat dari seng.
Dihari pertama investigasi Senin (02/09/2024) sekira Pukul 20.00 Wita, Tim Media masuk kedalam Gudang yang dalam keadaan gelap dan didalam ada kendaraan Truck Tangki Air berwarna biru yang sedang terparkir. Kami melihat ada beberapa Tandon didalam Gudang yang atapnya terbuat dari seng.
Karena situasi digudang gelap tidak ada penerangan, hanya ada pancaran sinar lampu dari rumah sekitar Gudang, Tim Media hampir diserang seekor Anjing yang saat itu sedang dirantai didalam gudang gelap.
Wartawati dari Media Peloporberita.id Biro Hukum dan Kriminal Nina Rumondor mendekati kendaraan Tangki Air berwarna biru yang sedang terparkir didalam Gudang. Dan bertanya kepada Sopir kendaraan yang sedang duduk didalam kendaraan tersebut.
” Pak Gudang Solar Baru ini? Mana Depe Bos dan dimana?” Tanya Wartawan kepada Sopir Kendaraan Tangki Air warna Biru.
” Nda tau le Bos dimana. Napa Torang baru mo mulai ini kong dapa suruh ganti tangki. Karena Nimbole tangki modif kata,” Ujar Sopir dengan dialek Manado.
Tidak puas dengan hasil investigasi hari pertama, Tim Media balik keesokan harinya (Rabu/03/09/2024) sekira Pukul 17.00 WITA. Situasi gudang kelihatan ramai dari jalan raya, karena banyak kendaraan Truck yang terparkir. Kamipun hanya berani mengambil dokumentasi foto dari luar. Mungkin karena ada yang pantau kehadiran Media mengambil foto, beberapa Sopir kendaraan langsung keluar dan Tim Mediapun langsung bergegas meninggalkan lokasi tersebut.
Hari ke 3 (Tiga) investigasi. Keadaan didalam Gudang penampungan Solar Bersubsidi tersebut situasi ramai. Kamipun tidak berani masuk kedalam Gudang, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan dan hanya berani mengambil dokumentasi dari jalan raya.
Informasi terus digali dan didapat. Dan dari Narasumber dilapangan mengatakan diduga Bos Julio yang pemilik gudang penampungan Solar Bersubsidi diRanotana tersebut dan hasil Solar Bersubsidi yang ditampung digudang itu diambil /dijemput oleh kendaraan Tangki Biru Putih dari Kota Bitung.
Tindakan dan kegiatan yang diduga dilakukan oleh Mafia Solar bernama Julio jelas melanggar Hukum.
Penimbun BBM adalah kegiatan mengumpulkan dan menyimpan BBM secara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan sangat merugikan negara.
Pelaku penimbun BBM dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sanksi bagi Pelaku penimbun BBM bersubsidi adalah Pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.- ( Enam Puluh Miliar Rupiah). Sanksi ini diatur dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
NINA