MANADO – peloporberita.id Sidang Putusan Perkara Pidana Pemilu yang menyeret Limpepas Bersaudara akhirnya Majelis Hakim PN Manado menyatakan terdakwa kakak beradik, Christovel Liempepas dan Indra Liempepas terbukti melakukan pidana pemilu dan divonis pidana 6 bulan penjara pada saat sidang putusan atas perkara politik uang yang digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, PN Manado, Rabu (19-6-2024).
Majelis Hakim yang memimpin Persidangan tersebut Iriyanto Tiranda SH MH membacakan Putusan “Menyatakan terdakwa 1, Indra Williams Liempepas dan dr. Christovel Liempepas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana secara bersama-sama dengan sengaja, pada masa tenang memberikan sumbangan uang kepada pemilih sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum”.
Dalam Putusan tersebut Hakim Ketua Iriyanto Tiranda juga menyatakan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain. Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 20 juta kepada kedua terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan, masing-masing selama 1 bulan
Menanggapi Keputusan tersebut, Penasihat hukum terdakwa Agung Alexander SH mengatakan, “Yang pasti kalau dari kami sendiri, mengapresiasi putusan hakim yang mempunyai pertimbangan, walaupun juga ada kekecewaan dari kami sebagai penasehat hukum, setelah kami kaji semuanya, yang pastinya kami tetap langsung mengajukan banding hari ini,” ujar Agung didampingi rekan Vico Judi SH dan Sartika Sasmi Ticoalu SH.
Alexander juga menyampaikan pertimbangan Tim PH terkait bandingnya perkara ini. “Jadi kalau dari kami sendiri, sesuai dengan aturan Pemohon diberikan Kesempatan 14 hari setelah putusan di bacakan, maka kami akan melakukan upaya kami juga yaitu banding,” ujarnya.
(Chres)