MK Bacakan Putusan 6 dari 8 Perkara PHPU di Sulut

Regional Sulut315 Dilihat

Jakarta Peloporberita.Id- Enam dari delapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk daerah Sulawesi Utara, yang telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan putusannya Rabu (22/5), secara bersamaan dengan perkara dari provinsi lainnya, dan dibacakan bergiliran oleh 9 Hakim MK.

Keenam perkara tersebut terdiri dari 1 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 4, dan 5 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten.

Lima Perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 4 daerah yaitu: Kabupaten Minahasa (2 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara).

Sebagaimana diketahui perkara PHPU telah mulai disidangkan tanggal 3 Mei dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon. Sidang kemudian dilanjutkan tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU), Keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait.

Dengan dibacakannya putusan terhadap 6 perkara dari total 8 perkara, maka masih terdapat 2 perkara akan lanjut dengan sidang pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi yang akan digelar dalam rentang tanggal 27-29 Mei 2024.

Dua perkara yang masih lanjut adalah perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Provinsi Dapil Sulut 1 yang diajukan caleg Partai Demokrat Harley Mangindaan, serta perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).

Adapun rincian putusan terhadap 6 perkara adalah:

1. No Perkara: 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

* Pemohon: Partai Gerindra

* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minsel

* Dapil: Minsel 3

* Amar Putusan:

a. Dalam Eksekpsi:  1) Mengabulkan ekspepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

b. Dalam Pokok Permohonan:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

2. No Perkara: 50-02-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

* Pemohon: Rio Valentino Palilingan (Caleg PDIP)

* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa

* Dapil: Minahasa 2

* Amar Putusan:

a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

3. No Perkara: 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

* Pemohon: PDIP

* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Manado

* Dapil: Manado 5

* Amar Putusan

a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.  2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

4. No Perkara: 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

* Pemohon: Alfian Bara (Caleg P. Nasdem)

* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Prov Sulut

* Dapil: Sulut 4

* Amar Putusan:

a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya

b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

5. No Perkara: 15-01-04-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

* Pemohon: Partai Demokrat

* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Kotamobagu

* Dapil: kotamobagu 1

* Amar Putusan:

a. Dalam Eksekpsi: a) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2). Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya

b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

6. No Perkara: 47-02-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

* Pemohon: Sophia Laureen Sarmita (Caleg Partai Gerindra)

* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa

* Dapil: Minahasa 2

* Amar Putusan:

a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

2. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 

Donald Audy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *