Akibat Investasi Bodong Nasabah PT Equity world Futures Tempuh Jalur Hukum

Blog1185 Dilihat

MANADOPeloporberita.Id – Dugaan 15 Nasabah dari ratusan warga Manado menjadi korban dugaan penipuan Investasi Bodong yang dijalankan Marketing PT Equity World Futures Manado.

Yusuf MS, Koordinator Daerah Manado Komitme Investigasi Negera Repulblik Indonesia yang mengadvokasi ratusan warga, mengatakan kliennya menginvestasikan dana secara bertahap di PT Equity World Futures pada Tahun 2017.

Sebagai pialang, oknum Marketing di PT Equity World Futures diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan melalui marketingnya berinisial I dan H hingga R mengalami kerugian sebesar Rp 5 Miliar lebih. Itu baru 15 orang belum terhitung ratusan nasabah lainnya.

“Jadi, marketing ini bertindak seolah-olah menggantikan peranan wakil pialang yang berinisial IL yang mana hal tersebut tidak dibenarkan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka,” kata Yusuf MS, dalam keterangannya, dikutip Senin, (15/4/2024) di kawasan Megamas.

Yusuf menjelaskan, bagian marketing Equity World Futures menyatakan sebagai wakil pialang tidak pernah bertemu dengan kliennya perihal tugas dan kewajiban yang seharusnya menangani nasabah. Sementara, pihak marketing telah memainkan akun milik warga selaku nasabah tanpa izin. 

Atas hal tersebut, Yusuf menyebut oknum marketing selaku wakil pialang diduga telah melakukan penipuan terhadap nasabah dengan memberikan keterangan palsu terkait wewenang dan kewajiban seorang wakil pialang, serta memberikan iming-iming dengan tipu daya sehingga ratusan nasabah mengalami kerugian dalam bermain trading.

Kemudian pada Tahun 2017 silam, ratusan warga ditawarkan untuk menjadi nasabah di perusahaan pialang PT Equity World Futures Manado. Melalui marketing, Yusuf mengatakan kliennya diimingi keuntungan yang bisa mengembalikan nilai kerugian dari perusahaan pialang sebelumnya.

“Klien saya diarahkan oleh marketing nya untuk terus menerus menyetorkan penambahan investasi hingga mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Yusuf, untuk memuluskan penawaran oknum marketing, perusahaan itu melakukan modus perekrutan karyawan dari keluarga nasabah. “Itu salah satu modus yang dipakai untuk meyakinkan nasabah,” tutur Yusuf. Menurut Yusuf, kerugian kliennya tersebut diakibatkan adanya keterangan palsu yang diberikan bagian marketing. Bahkan mereka menyarankan nasabah untuk menambah modal deposit investasi. 

Tidak sampai disitu saja, kliennya dituntut untuk kembali menyetorkan sejumlah modal. “Namun, pada kenyataannya marketing ini tidak memberikan arahan kepada nasabah untuk berhubungan langsung dengan wakil pialang, tapi seolah-olah marketing ini bertindak seperti wakil pialang hingga menyebabkan nasabah mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar lebih,” ungkapnya.

Yusuf mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum keperdataan. “Secepatnya saya akan mengajukan gugatan pengadilan sesuai domisili dengan harapan kerugian yang dialami oleh klien kami bisa dikembalikan oleh perusahaan pialang tersebut,” ujar Yusuf.

Joko Santoso , Kepala Cabang PT. Equity World Futures Manado

Pihak PT. Equity World Futures Manado melalui kepala cabang Joko Santoso mengatakan bahwa pihak perusahan PT. Equity World Futures Manado dengan 19 Nasabah pada tahun 2019 sudah selesai melalui mediasi melalui kuasa hukum dan sudah ada kesepakatan damai dengan pihak pengacara 19 Nasabah yang di tunjukkan kepada awak media di ruangan kerjanya di daerah kawasan Megamas Manado, Selasa,(16/04/2024).

Kepala cabang PT. Equity World Futures Manado Joko Santoso menyampaikan sekali lagi kasus ini sudah selesai dan di tutup dengan adanya kesepakatan damai dengan pihak nasabah dan tidak perlu lagi di permasalahkan. Tutup Joko. (Winsy.W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *