Sadis! Nama Diego dan Jefri Disebut? Tangki Biru Dari PT BAE Disulap Jadi PT 5999 Untuk Kelabui Wartawan?

Blog116 Dilihat

SULUT, PELOPORBERITA.ID | Akhir-akhir ini viral kendaraan Tangki biru yang bertuliskan PT. Lima Sembilan Sembilan Sembilan dan disangkut pautkan dengan nama Haji Nur.

Awak Media Nina Rumondor lakukan penulusuran lebih dalam dan memflash back kembali terkait adanya bekas tulisan dibalik tulisan dikendaraan Tanki biru yang diduga bekas tulisan PT. BAE (Bintang Asia Energi) yang sekarang sudah tidak aktif lagi sesuai dari informasi yang didapat dilapangan.

Pengakuan dan informasi yang didapat, kendaraan Tangki biru tersebut yang bertuliskan PT. Lima Sembilan Sembilan Sembilan penanggung jawabnya adalah Mafia Solar Pemain lama berinisial JW alias Jefri dan orang dilapangan bernama Diego.

Haruskah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perubahan nama PT dikendaraan Tanki biru?

Perubahan nama PT harus ada perizinan dan pelaporan diinstansi berwenang seperti Kementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga dan juga ada beberapa tahapan penting terkait nama PT pada kendaraan transportir BBM:

  • Prosedur Hukum Perusahaan: Pergantian nama PT harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dibuat dalam akta notaris, dan mendapatkan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum,
  • Kesesuaian Identitas Armada: identitas atau logo nama PT yang tertulis dilambung/badan mobil tangki transportir harus selalu sinkron dengan dokumen perizinan operasional pengangkutan, kontrak kerja sama serta Nomor Induk Berusaha (NIB) di Sistem OSS,
  • Risiko Pemalsuan/Ilegal: Mengganti atau menempel nama PT pada truck tangki secara sembarang tanpa legalitas resmi dan kontrak agen/ transportir yang terdaftar dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hukum atau penggunaan Identitas palsu dalam distribusi BBM (Bahan Bakar Minyak).

Tentunya jikalau ada PT pasti ada Gudang penampungan BBM dalam hal ini BBM jenis Solar. Syarat mendirikan Gudang atau tempat penyimpanan/niaga BBM jenis Solar ada beberapa persyaratan, dari perizinan badan usaha, dokumen teknis keselamatan, dan kesesuaian lokasi berdasarkan regulasi Kementerian ESDM dan OSS RBA.

Syarat Administratif.

  • Badan Usaha Sah: Berbentuk PT atau CV yang memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sesuai untuk bidang migas.
  • Legalitas Perusahaan: Akta Pendirian dan perubahan, pengesahan Kemenkumham, NPWP Perusahaan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA.
  • Perizinan Berusaha: Mengajukan perizinan seperti izin Usaha Niaga Umum (INU) atau izin Niaga Terbatas (INT) melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Syarat Teknis dan Lingkungan

  • Fasilitas Penyimpanan: Tangki penimbunan solar dengan kapasitas yang sesuai ketentuan izin (misalnya standar skala niaga umum atau penyimpanan khusus).
  • Lokasi dan Zonasi: Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk zona industri atau gudang yang diizinkan, bukan di zona padat permukiman.
  • Dokumen Lingkungan: Memiliki analisis dampak lingkungan atau Dokumen AMDAL/UKL-UPL serta izin lingkungan setempat.
  • Standar Keselamatan Kerja (K3): Memiliki fasilitas pemadam kebakaran (APAR/hydrant), berita acara pemeriksaan keselamatan, serta sistem tanggap darurat dan SOP penanganan bahan berbahaya.

Kesimpulannya, dari beberapa persyaratan diatas, bisa dikatakan PT atau kegiatan ilegal yang bergerak dibidang transportir BBM jenis Solar apabila tidak jelas kegiatannya/cara beroperasinya.

Dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 mengatakan, Pidana Penjara 6 Tahun dan denda Rp. 60.000.000.000.- menanti bagi para penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

Untuk itu diminta kepada Kapolda Sulut yang baru, Brigjen Pol. Yudo Hermanto agar segera membentuk tim khusus dan lakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap siapa saja yang terlibat di PT. Lima Sembilan Sembilan Sembilan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sampai berita ini dinaikkan, Awak Media belum berhasil menghubungi langsung baik terhadap Jefri maupun Diego, akan tetapi Awak Media mempunyai bukti chattingan dengan Narasumber yang bisa dipercaya, bahwa 2 orang tersebut terlibat didalam PT. Lima Sembilan Sembilan Sembilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *