INAKOR Buka Suara soal CSR BSG Minut: Kritik Boleh, Tapi Harus Berbasis Data

Blog383 Dilihat

Minut, PELOPORBERITA – Polemik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank SulutGo (BSG) di Kabupaten Minahasa Utara terus menjadi perhatian publik.

Di tengah derasnya opini yang berkembang, Dewan Pimpinan Wilayah Indonesia Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara Rolly Wenas mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas serta menjunjung prinsip praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut.

Wenas menilai kritik pada pemerintah merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi.

Namun kritik yang disampaikan kepada publik harus berdiri di atas fondasi data, fakta, dan bukti yang dapat diuji, bukan sekedar asumsi yang berpotensi membentuk persepsi negatif sebelum adanya proses hukum yang jelas.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul klarifikasi resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terkait mekanisme pengelolaan dana CSR BSG yang belakangan menjadi sorotan.

Berdasarkan penjelasan pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), pengelolaan dana CSR telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Kerja Forum TJSLP.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyebut pengelolaan dana tersebut masuk dalam objek pemeriksaan rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga saat ini belum terdapat temuan resmi yang menyatakan adanya penyimpangan sebagaimana tudingan yang beredar di ruang publik.

“Dalam negara hukum, tuduhan tidak dapat dijadikan kebenaran hanya karena berulang kali disampaikan.

Kebenaran harus dibuktikan melalui mekanisme audit, investigasi, dan proses hukum yang sah,” tegas Wenas.

Menurut Wenas, berkembangnya opini tanpa disertai bukti berpotensi menciptakan penghakiman publik yang justru mencederai prinsip keadilan.

Organisasi tersebut mengingatkan bahwa kepala daerah maupun penyelenggara pemerintahan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum hingga terbukti bersalah berdasarkan keputusan lembaga yang berwenang.

Meski demikian, INAKOR menegaskan sikapnya tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik ataupun menutup ruang pengawasan masyarakat.

Sebaliknya, jika terdapat pihak yang memiliki data kuat terkait dugaan penyimpangan dana CSR, maka langkah yang paling tepat adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum, auditor negara, maupun lembaga pengawas agar dapat diuji secara objektif dan profesional.

Di tengah meningkatnya tensi perdebatan, INAKOR juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim pembangunan daerah agar tidak tersandera oleh polemik yang belum memiliki kepastian hukum.

“Publik berhak mendapatkan informasi yang benar.

Namun publik juga berhak terlindungi dari narasi yang dibangun tanpa verifikasi dan pembuktian yang memadai,” ujarnya.

Hingga saat ini, perdebatan mengenai pengelolaan dana CSR BSG masih terus bergulir.

Pertanyaannya bukan lagi siapa yang paling keras bersuara, melainkan siapa yang mampu membuktikan tudingannya dengan data yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *