Tim Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan peninjauan lapangan terhadap objek tanah yang terindikasi sengketa di Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur pada Senin, 25 Mei 2026. Langkah krusial ini diambil sebagai bentuk respons cepat dan komitmen instansi dalam memetakan serta mengurai permasalahan pertanahan yang terjadi di masyarakat. Kehadiran tim di lapangan bertujuan untuk memastikan kondisi fisik, batas-batas tanah, serta penguasaan riil atas objek yang sedang dalam sengketa tersebut.
Dalam proses peninjauan tersebut, tim teknis melakukan pemeriksaan fisik secara detail serta mengumpulkan keterangan awal dari pihak-pihak terkait di lokasi. Identifikasi lapangan ini berjalan secara objektif dengan mencocokkan data fisik yang ditemukan di area tanah dengan dokumen pendukung yang ada. Hal ini dilakukan guna mendapatkan gambaran utuh dan kronologi yang akurat mengenai status penguasaan tanah, sehingga meminimalkan potensi konflik sosial yang lebih luas di kemudian hari.
Kegiatan lapangan ini juga turut disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat serta perwakilan dari pihak yang bersangkutan demi menjaga transparansi. Kehadiran pemerintah desa dinilai sangat penting untuk memberikan kesaksian sejarah penguasaan tanah serta memastikan situasi di lokasi tetap kondusif selama proses pemeriksaan berlangsung. Melalui pendekatan yang persuasif, tim juga memberikan edukasi hukum terkait regulasi pertanahan kepada masyarakat yang hadir agar penyelesaian masalah dapat ditempuh secara berkeadilan.
Hasil dari peninjauan lokasi di Desa Karimbow ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Lapangan dan menjadi bahan analisis mendalam bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan. Data komprehensif yang telah dihimpun pada awal pekan ini akan dievaluasi lebih lanjut guna merumuskan rekomendasi serta langkah penanganan sengketa yang tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Kantah Minahasa Selatan terus berupaya menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.






